Inspektorat Provinsi Lampung Catat 29 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Parina. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung mencatat sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025.
Penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan aturan terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban serta melanggar larangan sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin ASN.
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Parina, mengatakan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.
"ASN itu wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Hukuman disiplin diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Parina, saat dimintai keterangan, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, dari total 29 ASN yang dijatuhi hukuman disiplin pada tahun 2025, sembilan orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan hukuman disiplin berat.
Selain itu, 13 PNS dikenakan hukuman disiplin sedang dan lima PNS dikenai hukuman disiplin ringan. Sementara itu, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dijatuhi hukuman disiplin berat.
Menurut Parina, pelanggaran disiplin yang paling dominan pada tahun 2025 adalah indisipliner. Sebanyak 16 ASN terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga harus dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan.
"Dari keseluruhan ASN yang dikenakan hukuman disiplin pada tahun 2025, ada 16 ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah," ujarnya.
Parina menyebutkan, sebanyak 13 ASN dijatuhi hukuman disiplin karena terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Ada juga pelanggaran yang bersifat kasus, seperti penyalahgunaan wewenang, asusila, dan pelanggaran terhadap ketentuan lain. Jumlahnya ada 13 ASN," jelas Parina.
Parina menegaskan bahwa seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Setiap ASN yang diduga melakukan pelanggaran terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Semua hukuman disiplin yang dijatuhkan itu sudah melalui pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, hasilnya kami bahas kembali dalam tim penilai kinerja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa tim penilai kinerja tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Biro Hukum.
"Tim ini bertugas memastikan bahwa rekomendasi sanksi yang diberikan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Selain memaparkan kondisi tahun 2025, Parina juga menyampaikan data penjatuhan hukuman disiplin ASN pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, pihaknya mencatat sebanyak 23 ASN dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, 22 kasus melibatkan PNS, sedangkan satu kasus lainnya melibatkan PPPK yang dikenakan hukuman disiplin berat.
Sementara itu, pada tahun 2023, jumlah ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tercatat sebanyak 33 orang.
"Seluruh kasus pada tahun tersebut melibatkan PNS, dengan rincian hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Pada tahun yang sama, tidak terdapat kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan PPPK," kata dia.
Parina menegaskan bahwa data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap ASN.
"Kami berharap dengan penegakan disiplin yang konsisten ini, ASN semakin memahami tanggung jawabnya dan mampu menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal IV-2025 Tembus 5,34 Persen
Kamis, 05 Februari 2026 -
596 Jalan Lingkungan dan 9 Jembatan di Bandar Lampung Tuntas Dibangun
Kamis, 05 Februari 2026 -
Mahasiswa Prodi Olahraga Universitas Teknokrat Indonesia Tampilkan Video ABC Drill di Ajang EXPO Kampus
Kamis, 05 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Hadirkan Buku Bergambar Anak Berbahasa Inggris di Ajang EXPO
Kamis, 05 Februari 2026









