• Kamis, 05 Februari 2026

Dipanggil Polisi Kasus Janji Palsu, Walikota Metro Bambang Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan

Kamis, 05 Februari 2026 - 13.54 WIB
199

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Penanganan kasus dugaan janji palsu yang menyeret nama Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dipastikan terus berlanjut. Kepolisian menegaskan proses klarifikasi yang dilakukan terhadap Bambang bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pendalaman laporan yang telah masuk secara resmi.

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, usai Wali Kota Metro memenuhi undangan penyidik Satreskrim Polres Metro.

“Tadi Pak Wali Kota sudah memenuhi undangan klarifikasi dari kami dan sudah kami mintai keterangan terkait dengan permasalahan yang dilaporkan,” kata IPTU Rizky kepada awak media, Kamis (5/2/2026).

Menurut Rizky, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Metro tersebut berlangsung cukup intensif.

Bambang dimintai keterangan selama sekitar satu setengah jam hingga hampir dua jam, dengan jumlah pertanyaan yang jauh lebih banyak dibandingkan keterangan awal yang beredar sebelumnya.

“Untuk pemeriksaan lebih kurang sekitar satu setengah jam hingga hampir dua jam. Untuk pertanyaannya ada sekitar 20 lebih pertanyaan,” ungkapnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa penyidik tidak hanya menggali keterangan normatif, melainkan mendalami substansi laporan dugaan janji palsu secara lebih detail.

Jumlah pertanyaan yang mencapai puluhan menunjukkan adanya upaya kepolisian untuk mengurai secara komprehensif konteks, kronologi, hingga implikasi hukum dari peristiwa yang dilaporkan.

Baca juga : Didampingi Pengacara, Walikota Metro Bambang Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Janji Palsu

IPTU Rizky juga menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia memastikan, siapa pun yang dilaporkan, termasuk pejabat publik, tetap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ya kalau pada intinya, siapapun yang melapor maka harus kami tindaklanjuti dan harus kami berikan kepastian hukum kepada pihak yang melaporkan. Itu saja pada intinya,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Polres Metro yang berupaya menjaga jarak dari kepentingan politik maupun kekuasaan. Menurut Kasat, Kepolisian hanya bekerja berdasarkan laporan, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Sebagaimana diketahui, laporan dugaan janji palsu ini mencuat ke ruang publik setelah adanya keberatan dari pihak pelapor yang merasa dirugikan atas janji yang disebut-sebut disampaikan dalam konteks tertentu.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif, sekaligus menyentuh isu sensitif terkait kebijakan dan keputusan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bambang Iman Santoso telah menyatakan kehadirannya di Polres Metro sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan menyerahkan penjelasan teknis kepada tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan bahwa kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Meski demikian, hingga saat ini kepolisian belum menyampaikan kesimpulan ataupun status hukum terbaru dari perkara tersebut.

Penyidik masih akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa keterangan tambahan serta mencermati dokumen dan fakta-fakta lain yang relevan dengan laporan.

Kasus ini pun dipastikan masih berada pada tahap awal, namun pernyataan resmi kepolisian soal 20 lebih pertanyaan menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum tidak berhenti pada klarifikasi simbolik semata.

Publik kini menunggu, sejauh mana penyelidikan ini akan berkembang dan apakah perkara tersebut akan naik ke tahap berikutnya. (*)