Dampak Penerapan Kebijakan Pajak Baru, Pemprov Lampung Berikan Keringanan PKB dan BBNKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
Kebijakan keringanan PKB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa melalui keputusan tersebut Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan BBNKB dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
“Untuk kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan 9 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen,” kata Slamet, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, lanjut Slamet, kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning mendapatkan keringanan paling besar, yakni 54 persen dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini agar daya beli masyarakat tidak berkurang. Karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya ada kenaikan tarif-tarif pajak kendaraan,” ujar Slamet.
Slamet mengungkapkan, meskipun secara regulasi terjadi penyesuaian tarif, Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani.
“Dengan adanya kebijakan keringanan tersebut, harga kendaraan pada tahun 2026 relatif tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Subbidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sejatinya muncul setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelum regulasi terbaru diberlakukan, tarif BBNKB kendaraan masih terbagi dalam beberapa kategori. Untuk sepeda motor, tarif BBNKB pertama (BBN I) sebesar 15 persen.
“Kemudian kendaraan penumpang seperti sedan, jip, dan minibus dikenakan tarif 12,5 persen, sedangkan kendaraan angkutan umum pelat kuning dikenakan tarif 7,5 persen,” kata Hanafi.
Namun, lanjut Hanafi, setelah undang-undang terbaru berlaku, seluruh tarif BBNKB disatukan menjadi tarif tunggal sebesar 10 persen. Selain itu, muncul skema opsen PKB, di mana tarif tersebut ditambah 66 persen untuk dialokasikan ke kabupaten dan kota.
“Dengan skema baru itu, tarif secara nominal menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif lama. Maka diberlakukan relaksasi atau keringanan untuk menyeimbangkan antara tarif lama dan tarif baru, supaya tidak terjadi kenaikan dalam pengenaan PKB maupun BBNKB,” jelas Hanafi.
Dengan kebijakan keringanan tersebut, ia berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga, sekaligus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh perubahan regulasi perpajakan kendaraan bermotor. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis 05 Februari 2026 dengan judul “Dampak Penerapan Kebijakan Pajak Baru secara Nasional”
Berita Lainnya
-
Inspektorat Provinsi Lampung Catat 29 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025
Kamis, 05 Februari 2026 -
Mahasiswa Prodi Olahraga Universitas Teknokrat Indonesia Tampilkan Video ABC Drill di Ajang EXPO Kampus
Kamis, 05 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Hadirkan Buku Bergambar Anak Berbahasa Inggris di Ajang EXPO
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT KPK Seret Mantan Pejabat Bea Cukai, Diamankan di Lampung
Kamis, 05 Februari 2026









