• Kamis, 05 Februari 2026

BNN Lampung Beri Sinyal Modus Tempel Peredaran Narkoba di Kota Metro

Kamis, 05 Februari 2026 - 14.10 WIB
80

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Sakeus Ginting saat kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Kota Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memberi sinyal keras soal semakin adaptifnya modus peredaran gelap narkotika, termasuk penggunaan sistem tempel dan pemanfaatan media sosial seperti Instagram.

Kota Metro pun diingatkan agar tidak merasa berada di zona aman dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Peringatan tersebut disampaikan langsung Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Sakeus Ginting, dalam sesi wawancara saat kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Kota Metro, Kamis (5/2/2026). 

Dalam paparannya, Sakeus menekankan bahwa tantangan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) saat ini bukan hanya soal penindakan, melainkan pencegahan sejak usia dini dan penguatan peran keluarga serta institusi pendidikan.

"Untuk P4GN ini perlu kita tingkatkan upaya pencegahan. Sekarang ada program dari BNN Pusat, yakni Ananda Bersinar. Ini program baru anti narkoba yang menyasar usia dini. Harapannya, pencegahan peredaran gelap narkoba bisa dimulai dari keluarga,” kata Sakeus.

Ia menegaskan, keluarga menjadi benteng pertama dalam memutus mata rantai narkotika. Tanpa keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial, upaya negara akan selalu tertinggal satu langkah dari para pelaku kejahatan narkoba yang terus berinovasi.

Tak hanya keluarga, BNN juga mendorong keterlibatan aktif dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Menurut Sakeus, sejumlah universitas di Lampung telah memiliki penggiat dan relawan anti narkotika, namun gerakan tersebut masih perlu diperluas.

"Untuk universitas, sudah ada beberapa yang memiliki penggiat dan relawan anti narkotika. Harapan kami, semua universitas lain dan sekolah-sekolah juga memiliki relawan anti narkotika, supaya mahasiswa dan siswa tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.

Namun, ketika disinggung soal kampus mana saja yang telah terindikasi atau menjadi perhatian, Sakeus memilih berhati-hati.

"Kalau secara spesifik, kami tidak sebutkan kampusnya. Tapi secara umum, peredaran gelap narkotika itu memang sudah terjadi di berbagai tempat,” tegasnya.

Menurutnya, yang paling mengkhawatirkan adalah perubahan pola distribusi narkoba yang semakin sulit dideteksi aparat. Selain memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi, para pelaku kini banyak menggunakan modus tempel.

"Modus penyebarannya ada yang melalui Instagram, lalu ada juga sistem tempel. Pengedar dan pembelinya tidak bertemu langsung, tapi barang diletakkan di satu tempat tertentu. Itu yang disebut sistem tempel,” ungkapnya.

Modus ini dinilai membuat rantai distribusi semakin sulit dilacak, sekaligus memperkecil risiko bagi pengedar. Di sisi lain, kondisi tersebut menuntut peningkatan kewaspadaan aparat dan partisipasi aktif masyarakat.

Ketika ditanya apakah Kota Metro masuk dalam radar daerah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi di Provinsi Lampung, Sakeus menjawab diplomatis namun tegas.

"Kami belum mendata secara khusus. Tapi secara umum, wilayah Metro tidak terlepas dari tingginya peredaran gelap dan penggunaan narkotika. Ini menjadi PR kita bersama. BNN tidak mungkin menangani sendiri, karena itu kami mengajak semua pihak dan stakeholder untuk terlibat dalam upaya pencegahan,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm bahwa Metro, sebagai kota pendidikan dan jasa, memiliki kerentanan tersendiri terhadap peredaran narkoba, terutama jika pengawasan sosial melemah.

Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dalam sambutannya menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan BNN dalam upaya P4GN.

Ia menilai kunjungan kerja BNN Provinsi Lampung sebagai momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas level pemerintahan.

"Besar harapan kami, kunjungan ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi. Kunjungan kerja ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya P4GN di Kota Metro, serta meningkatkan sinergitas program antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota Metro,” ujar Bambang.

Ia memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Kota Metro sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN. Salah satunya adalah penguatan regulasi daerah.

"Kami telah membentuk Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019 tentang P4GN, serta Peraturan Wali Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelasnya.

Selain regulasi, Pemkot Metro juga melakukan upaya deteksi dini dan kampanye masif. Mulai dari tes urine bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas, pemasangan banner anti narkoba di lokasi strategis, hingga sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah dan tempat hiburan.

"Kami menyadari, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan, arahan, dan pendampingan dari BNN Provinsi Lampung agar upaya P4GN di Kota Metro berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” tandas Bambang. (*)