• Jumat, 06 Februari 2026

Ancam Sebar Foto Asusila, Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Peras Korban Rp30 Juta

Kamis, 05 Februari 2026 - 20.01 WIB
91

Tiga pelaku pemerasan di Tulang Bawang saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil membekuk tiga pelaku pemerasan dan pengancaman yang beraksi dengan modus mengaku sebagai wartawan. Ketiganya diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan korban diterima polisi.

Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 KUHP.

“Para pelaku menggunakan modus licik dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam korban akan menyebarkan foto pribadi yang bersifat asusila apabila tidak menyerahkan sejumlah uang,” ujar Iptu Rudi Jonas. Kamis (5/2/26).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 13.43 WIB, di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, awalnya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh salah satu pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari Unit II.

Pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama seorang pria yang disebut bukan suami sahnya, lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut kepada keluarga dan pihak-pihak terkait. Di bawah tekanan psikologis, korban akhirnya bersedia menemui pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun korban hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp3 juta, dengan janji akan mentransfer sisa uang yang diminta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan langsung bergerak cepat. Ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama, tidak lama setelah transaksi terjadi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.

Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan, beberapa unit handphone, serta tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan para pelaku.

Kapolsek Rawajitu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku,” pungkasnya. (**)