• Rabu, 04 Februari 2026

Wakil Walikota Metro Rafieq Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Janji Palsu

Rabu, 04 Februari 2026 - 13.45 WIB
306

Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana saat memenuhi undangan klarifikasi penyidikan Satreskrim Polres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinamika hukum di Kota Metro kembali memanas. Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, memenuhi panggilan Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan terkait janji tidak merumahkan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota setempat, Rabu (4/2/2026).

Pantauan di Mapolres Metro menunjukkan Rafieq tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil dinas bernomor polisi BE 2 F.

Ia langsung memasuki ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro. Proses klarifikasi berlangsung kurang lebih dua jam sebelum akhirnya Rafieq keluar dan memberikan keterangan kepada awak media.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA Lampung, yang dilayangkan pada Senin, 12 Januari 2026.

Dalam laporan itu, Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso, tercatat sebagai terlapor atas dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait nasib tenaga honorer.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Metro tersebut. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

"Benar, hari ini Pak Wakil Walikota memenuhi undangan klarifikasi atas laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial PD. Tentunya masih ada beberapa saksi lain yang akan kami undang ke Polres untuk dimintai keterangan,” kata IPTU Rizky.

Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan saksi dikumpulkan, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

"Untuk Walikota Metro sendiri sudah kami jadwalkan untuk dilakukan klarifikasi besok, namun masih menunggu konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Rizky, penyidik berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Namun, dirinya memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur.

"Proses yang kami laksanakan tentunya sesuai prosedur. Karena ini masih tahap penyelidikan, kami harus menentukan terlebih dahulu apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” tegasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Rafieq membenarkan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan nasib THL di Kota Metro.

Ia menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif sebagai warga negara yang taat dan demi kelancaran proses hukum.

"Iya, hari ini saya dipanggil terkait pelaporan kasus THL yang ada di Kota Metro,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai status pemanggilannya serta pihak-pihak lain yang turut diperiksa, Rafieq menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi.

"Saya sebagai saksi. Setahu saya, ada saya, Pak Wali, dan beberapa anggota DPRD. Kalau yang di luar Pemda saya kurang hafal. Yang sudah memenuhi panggilan saksi, saya dan sepertinya anggota DPRD sudah semua. Tinggal Pak Wali sepertinya yang belum,” jelasnya.

Rafieq juga mengungkapkan materi pemeriksaan yang ia jalani berkaitan dengan kronologi permintaan surat dari para tenaga harian lepas terkait kejelasan nasib mereka ke depan.

"Tadi pertanyaannya terkait kronologi pada saat permintaan surat dari para THL mengenai bagaimana nasib mereka ke depannya. Semua sudah saya jelaskan sesuai kronologi yang saya ketahui. Semoga keterangan tersebut bermanfaat bagi proses penyelidikan Polres Metro. Ini bentuk pertanggungjawaban saya,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang mantan THL yang dirumahkan bernama Putri Dahlia alias PD (25) yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro.

Ia melaporkan Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.

Dalam laporannya, pelapor menyebut Wali Kota Metro diduga menjanjikan bahwa tenaga harian lepas tidak akan dirumahkan. Janji tersebut, menurut pelapor, tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam sebuah surat tanda terima berita acara penyerahan tuntutan.

Surat itu dibuat pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Pemerintah Kota Metro. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta sejumlah anggota DPRD Kota Metro, sehingga dianggap memiliki kekuatan moral dan administratif bagi para tenaga honorer.

Namun, situasi berbalik pada 31 Desember 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama tenaga harian lepas lainnya menerima informasi melalui masing-masing kepala dinas bahwa apabila hingga pukul 16.00 WIB surat keputusan perpanjangan kontrak tidak ditandatangani oleh Wali Kota, maka kontrak mereka dipastikan tidak akan diperpanjang.

Merasa janji yang sebelumnya disampaikan tidak ditepati dan menimbulkan kerugian bagi para honorer, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro guna memperoleh kepastian hukum.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kehadiran Wali Kota Metro untuk memberikan klarifikasi, guna memastikan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau tidak. (*)