RS Jiwa Provinsi Lampung Raih WBK untuk Pertama Kalinya
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/2/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menorehkan capaian penting dalam upaya reformasi birokrasi.
Hingga tahun 2024 Lampung tercatat sebagai salah satu dari dua provinsi di Indonesia bersama Papua yang belum memiliki Zona Integritas, pada tahun 2025 ini Lampung berhasil meraih penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Penghargaan tersebut diberikan khusus kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan sistem penilaian yang dilakukan Kemenpan RB terhadap perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Penilaian ini mencakup lebih dari 100 indikator, di antaranya kewajiban menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, hingga Inspektorat.
"Tidak semua perangkat daerah yang memberikan pelayanan bisa kita ajukan. Ada beberapa yang belum memenuhi syarat penilaian," ujar Bayana, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebutkan, selama kurang lebih enam bulan, Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pendampingan intensif terhadap RSJ, mulai dari pemenuhan administrasi hingga kesiapan menghadapi proses penilaian.
Hasilnya, pada 30 Januari 2025, Pemprov Lampung menerima surat resmi dari Kemenpan RB yang menyatakan RSJ Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
"Alhamdulillah, akhirnya Lampung mendapatkan predikat Zona Integritas WBK melalui Rumah Sakit Jiwa Daerah," kata Bayana.
Keberhasilan ini tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan langkah lanjutan pada tahun 2026, dengan rencana mengikutsertakan lebih banyak perangkat daerah dalam penilaian Zona Integritas.
Beberapa instansi yang dipersiapkan antara lain Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bapenda dalam hal ini adalah Samsat yang memberikan pelayanan di bidang perpajakan.
"Harapannya seluruh aparatur pelayanan publik di Lampung mulai berbenah sejak awal tahun, mempersiapkan diri untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan," kata dia.
Meski demikian, Bayana menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, capaian ini harus menjadi komitmen bersama bagi seluruh ASN untuk memberikan pelayanan yang berintegritas, akuntabel, dan profesional.
"Penghargaan ini bukan akhir dari tujuan kita. Tapi paling tidak menjadi komitmen bagi seluruh ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung," tegasnya.
Penghargaan Zona Integritas WBK tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Kemenpan RB pada Rabu, 11 Februari 2025.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Lampung juga menerima undangan penghargaan SAKIP, setelah untuk pertama kalinya berhasil meningkatkan predikat dari B menjadi BB.
"Kita bersyukur SAKIP Lampung naik dari B ke BB. Mudah-mudahan ke depan bisa meningkat lagi menjadi predikat A," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kenal Lewat Facebook, Guru di Lampung Jadi Korban Love Scamming Hingga Rugi Rp 70,5 Juta
Rabu, 04 Februari 2026 -
Presiden Alokasikan Rp 2 Triliun untuk Konservasi Way Kambas Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
Pengamat Nilai Keringanan Pajak Kendaraan Strategi Tingkatkan Kepatuhan dan PAD Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
BRT ITERA Jadi Proyek Percontohan Transportasi Publik Modern di Lampung
Rabu, 04 Februari 2026









