Relaksasi Pajak Kendaraan 2026 Upaya Pemprov Lampung Tahan Kenaikan Tarif
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi saat dimintai keterangan, Rabu (4/2/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa melalui keputusan tersebut, pemerintah memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan BBNKB dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
"Untuk kendaraan bermotor roda dua, diberikan keringanan 9 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen," kata Slamet saat dimintai keterangan, Rabu (4/2/2026).
Baca juga : Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 10 hingga 24 Persen
Sementara itu, kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning mendapatkan keringanan paling besar, yakni 54 persen dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
"Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini agar daya beli masyarakat tidak berkurang. Karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya ada kenaikan tarif-tarif pajak kendaraan," ujar Slamet.
Menurutnya, meskipun secara regulasi terjadi penyesuaian tarif, Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani.
Dengan adanya kebijakan keringanan tersebut, harga kendaraan pada tahun 2026 relatif tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dilakukan evaluasi secara berkala," tegasnya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sejatinya muncul setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelum regulasi terbaru diberlakukan, tarif BBNKB kendaraan masih terbagi dalam beberapa kategori. Untuk sepeda motor, tarif BBNKB pertama (BBN 1) sebesar 15 persen.
"Kemudian, kendaraan penumpang seperti sedan, jip, dan minibus dikenakan tarif 12,5 persen, sedangkan kendaraan angkutan umum pelat kuning dikenakan tarif 7,5 persen," kata dia.
Namun, setelah undang-undang terbaru berlaku, seluruh tarif BBNKB disatukan menjadi single tarif sebesar 10 persen. Selain itu, muncul skema opsen, di mana tarif tersebut ditambah 66 persen untuk dialokasikan ke kabupaten dan kota.
"Dengan skema baru itu, tarif secara nominal menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif lama. Maka diberlakukan relaksasi atau keringanan untuk menyeimbangkan antara tarif lama dan tarif baru, supaya tidak terjadi kenaikan dalam pengenaan PKB maupun BBNKB," jelas Hanafi.
Dengan kebijakan keringanan tersebut, Pemprov Lampung berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga, sekaligus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh perubahan regulasi perpajakan kendaraan bermotor. (*)
Berita Lainnya
-
Kota Metro Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos di Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
Lulus Administrasi, Enam Peserta Seleksi Jabatan Kepala Disperindag Lampung Lanjut Uji Kompetensi Manajerial-Sosial Kultural
Rabu, 04 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 10 hingga 24 Persen
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD Rp 28,9 Miliar
Rabu, 04 Februari 2026









