• Rabu, 04 Februari 2026

Rekonstruksi Penganiayaan di Perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, Ditemukan Perbedaan Keterangan Tersangka dan Korban

Rabu, 04 Februari 2026 - 16.24 WIB
31

Tersangka dan korban memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat penegak hukum menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji klaim yang disampaikan korban dan tersangka yang saling berbeda.

Rekonstruksi digelar oleh tim penyidik Polsek Tanjungkarang Timur bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Tersangka Handi Susanto, korban Christian Verrel Suyanarta, serta sejumlah saksi dihadirkan langsung di lokasi kejadian.

Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut. Dalam beberapa adegan krusial, tersangka memperagakan tindakan menarik pakaian korban hingga memukul bagian wajah korban.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian fakta hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk memenuhi kebutuhan penanganan perkara di kejaksaan. Kami berkoordinasi langsung dengan JPU agar fakta-fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara bisa diperagakan secara utuh,” ujar Kompol Kurmen saat diwawancarai di lokasi rekonstruksi Rabu (4/2/26).

Menurutnya, seluruh rangkaian kejadian diperagakan baik dari sudut pandang tersangka maupun korban, sehingga penyidik dan jaksa dapat menilai peristiwa hukum secara objektif.

“Harapannya, dengan rekonstruksi ini, kejadian yang sebenarnya bisa disimpulkan dengan jelas,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Edman Putra, menjelaskan bahwa rekonstruksi penting untuk mendalami apakah penganiayaan dilakukan sepihak atau terjadi aksi saling memukul.

“Perkara ini bermula dari kesalahpahaman di Perumahan Bumi Asri. Saat ini kami mendalami apakah benar terjadi saling pukul atau hanya dilakukan oleh satu pihak,” jelas Edman.

Ia menyebutkan, dari hasil sementara rekonstruksi ditemukan perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Korban mengaku mengalami pemukulan, sementara tersangka menyatakan adanya perlawanan atau aksi saling pukul.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan menunggu hasil penelitian berkas dari penyidik. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka status perkara akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Edman juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice apabila kedua belah pihak sepakat dan memenuhi syarat sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apabila ada perdamaian melalui restorative justice, tentu akan diarahkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada,” kata Edman.

Terpisah, kuasa hukum korban Verrel, Jefri Manalu, menyatakan pihaknya menghormati proses rekonstruksi yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami ingin fakta kejadian yang sebenarnya menjadi terang. Proses ini adalah kewenangan penyidik dan kejaksaan, dan kami serahkan sepenuhnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, Jefri menyatakan pihaknya akan mengikuti proses tersebut dengan itikad baik sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. (*)