• Rabu, 04 Februari 2026

Munir Nilai Relaksasi Pajak Kendaraan Tepat: Jaga Daya Beli Warga di Tengah Mobilitas Meningkat

Rabu, 04 Februari 2026 - 13.07 WIB
23

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.

‎Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

‎Munir mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk aktivitas ekonomi maupun sosial.

Karena itu, kebijakan penyesuaian pajak tanpa menaikkan harga kendaraan dinilai sangat membantu masyarakat.

‎"Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tidak terbebani. Bahkan, ini bisa mendorong peningkatan pembelian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Munir, Rabu (4/2/2026).

‎Ia menambahkan, meningkatnya transaksi kendaraan bermotor juga akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

‎"Jika pembelian meningkat, maka pendapatan daerah dari sektor pajak juga akan ikut meningkat,” katanya.

Untuk diketahui, Pemprov Lampung memberikan keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

‎Selain itu, keringanan juga diberikan untuk BBNKB dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

"Untuk kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan sebesar 9 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen,” jelas Slamet saat dimintai keterangan, Rabu (4/2/2026).

‎Sementara itu, kendaraan angkutan umum atau kendaraan berpelat kuning mendapatkan keringanan paling besar, yakni 54 persen dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

‎Menurut Slamet, kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Lampung agar daya beli masyarakat tidak menurun. Ia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya terdapat penyesuaian atau kenaikan tarif pajak kendaraan.

"Meski secara regulasi terjadi penyesuaian tarif, Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

‎Dengan adanya kebijakan keringanan tersebut, harga kendaraan pada tahun 2026 dinilai relatif tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

‎"Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus kami evaluasi secara berkala,” tegas Slamet. (*)