• Rabu, 04 Februari 2026

KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya

Rabu, 04 Februari 2026 - 16.39 WIB
41

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Pada Rabu (4/2/2026), KPK memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain Yasir, KPK juga memanggil Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Budi Hartono. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari kedua saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, sebagai saksi. Irawan diperiksa bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Sopyan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik sebagai bupati pada Februari 2025.

KPK juga menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah. Proyek-proyek tersebut diduga diarahkan agar dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandungnya. Uang tersebut diduga diterima dalam rentang waktu Februari hingga November 2025.

Selain itu, KPK juga menduga Ardito menerima uang sebesar Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional bupati serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan saat masa kampanye.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)