Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa, Fraksi PDI Perjuangan Hormati Proses BK DPRD Lampung
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.
Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) beberapa hari lalu, yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada BK DPRD Lampung.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa fraksinya menghormati serta mendukung seluruh tahapan yang saat ini tengah dijalankan oleh BK DPRD Lampung.
"Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty, Rabu (4/2/2026).
Menurut Lesty, langkah yang ditempuh BK sudah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, karena penanganan perkara tersebut berawal dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban.
"Teman-teman di BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan ini sudah sesuai mekanisme. Mereka bekerja karena ada surat pengaduan dari korban yang diterima secara resmi oleh BK,” jelasnya.
Baca juga : Anggota DPRD Lampung Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Badan Kehormatan: Sanksi Terberat Pemberhentian
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa terkecuali.
"Surat pengaduan masuk ke sekretariat, sehingga Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegas Lesty.
Meski demikian, Lesty menyampaikan bahwa PDI Perjuangan tidak tinggal diam menyikapi insiden tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung disebut bergerak cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh DPD,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, langkah mediasi tersebut menunjukkan bahwa PDI Perjuangan bersikap responsif dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kadernya. Kendati demikian, proses etik di Badan Kehormatan tetap harus berjalan.
"Saya tegaskan, selama BK menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyatakan bahwa BK DPRD Lampung akan merekomendasikan sanksi terhadap anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.
Menurut Abdullah, meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
"Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, saat ini BK DPRD Lampung tengah melengkapi kajian kode etik serta akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.
"Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kami akan memanggil terlapor untuk menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar rekomendasi BK,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Alokasikan Rp 2 Triliun untuk Konservasi Way Kambas Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
Pengamat Nilai Keringanan Pajak Kendaraan Strategi Tingkatkan Kepatuhan dan PAD Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
BRT ITERA Jadi Proyek Percontohan Transportasi Publik Modern di Lampung
Rabu, 04 Februari 2026 -
Polda Lampung Ungkap Kasus Biro Umrah Ilegal di Lamteng, 10 Jamaah Rugi Rp 299 Juta
Rabu, 04 Februari 2026









