Izin SMA Siger Belum Terbit, Asroni Minta Publik Bersabar, Yayasan Masih Lengkapi Persyaratan
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Palsah. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Palsah, menanggapi belum diberikannya rekomendasi penerbitan izin operasional bagi SMA Siger 1 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 Bandar Lampung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Asroni mengatakan pihaknya menghormati proses verifikasi yang dilakukan Disdikbud Provinsi Lampung dan meminta semua pihak bersabar menunggu penyelesaian administrasi oleh yayasan pengelola sekolah.
"Kita tunggu saja. Teman-teman yayasan saat ini masih berproses mengurus kekurangan hasil verifikasi dari Disdik Provinsi kemarin. Semoga tidak terlalu lama prosesnya, sehingga sekolah bisa dinyatakan layak dan resmi beroperasi,” ujar Asroni, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, sebelumnya Asroni juga sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mentolerir praktik penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, serta perlindungan hak peserta didik.
"“Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, saya tidak pernah dan tidak akan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, dan perlindungan hak peserta didik,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan SMA Siger masih ditemukan tahapan administratif dan perizinan yang belum terpenuhi, maka hal tersebut wajib segera dibenahi oleh pihak penyelenggara.
"Jika dalam perjalanannya ditemukan ada tahapan administratif dan perizinan yang belum dipenuhi, maka itu harus segera dibenahi. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi yang secara hukum belum jelas,” lanjut Asroni.
Asroni memastikan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
Menurutnya, fokus utama DPRD bukan membela yayasan atau pihak tertentu, melainkan memastikan keselamatan, kepastian hukum, serta masa depan para siswa tetap terlindungi.
"Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan tetap berada pada posisi pengawasan. Kepentingan utama kami adalah keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan para siswa, bukan membela yayasan atau pihak tertentu,” tandasnya.
"Prinsipnya jelas, niat baik harus dibarengi dengan kepatuhan pada aturan. Itu garis tegas yang kami pegang,” terangnya.
Untuk diketahui, Disdikbud Provinsi Lampung belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 2 Februari 2026 oleh tim Disdikbud Provinsi Lampung. Tim meninjau langsung SMA Siger 1 yang berlokasi di SMP Negeri 38 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 yang berada di SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, verifikasi dilakukan untuk mencocokkan data administrasi yang diajukan yayasan dengan kondisi faktual di lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.
“Dari hasil verifikasi faktual, ada beberapa temuan. Pertama, terkait jam belajar yang tidak memenuhi standar. Seharusnya delapan jam, namun fakta di lapangan hanya sekitar empat jam,” kata Thomas, pada Selasa (3/2/2026).
Selain itu, tim juga menemukan persoalan terkait status aset sekolah. Berdasarkan hasil verifikasi, aset yang digunakan masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan sebagaimana persyaratan pendirian satuan pendidikan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung menggelar rapat dan menghasilkan tiga keputusan utama.
Pertama, belum memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung karena syarat pendirian satuan pendidikan belum terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.
Kedua, untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran dan kepastian status siswa, Disdikbud meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memindahkan siswa ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi agar seluruh siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Ketiga, Disdikbud Provinsi Lampung meminta pihak yayasan tidak melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 hingga SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 memiliki izin resmi pendirian satuan pendidikan.
"Ketiga poin ini akan kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai bentuk penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Thomas.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yayasan untuk menentukan sekolah tujuan pemindahan siswa, dengan catatan hak pendidikan anak-anak tetap terjamin. (*)
Berita Lainnya
-
Sambut Imlek, Azana Lampung Luncurkan Hampers 'Lunar Fortune' Berkonsep Premium
Rabu, 04 Februari 2026 -
Mahasiswa PBI Universitas Teknokrat Indonesia Pamerkan Inovasi Card Games dan Board Games Grammar di Ajang EXPO
Rabu, 04 Februari 2026 -
Rekonstruksi Penganiayaan di Perumahan Bumi Asri Bandar Lampung, Ditemukan Perbedaan Keterangan Tersangka dan Korban
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kemendagri Kawal Rencana Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Lampung untuk Perbaikan Jalan
Rabu, 04 Februari 2026









