• Rabu, 04 Februari 2026

Akademisi UBL Soroti Dampak Pengunduran Diri Pimpinan BEI dan OJK terhadap Stabilitas Pasar

Rabu, 04 Februari 2026 - 14.05 WIB
26

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Z. Diane Zaini, S.H., M.H. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinamika pengunduran diri jajaran pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi akhir pekan lalu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian tata kelola serta arah kebijakan pasar modal nasional.

Kondisi ini memicu kekhawatiran pelaku pasar terhadap stabilitas regulasi dan perlindungan investor ke depan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Z. Diane Zaini, S.H., M.H., menilai dari perspektif hukum bisnis, keberlanjutan kepemimpinan di lembaga strategis seperti BEI dan OJK memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum di sektor pasar modal.

"Pengunduran diri pimpinan secara bersamaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan. Jika tidak segera ditangani dengan mekanisme transisi yang jelas, hal ini dapat mengganggu konsistensi kebijakan dan menurunkan kepercayaan investor,” ujar Diane, yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan UBL, Rabu (04/02/2026).

Ia menjelaskan, kepastian hukum merupakan fondasi utama pasar modal karena berkaitan langsung dengan regulasi transaksi, transparansi, dan perlindungan hak investor.

Ketidakpastian kepemimpinan dapat memicu respons negatif pasar, sebagaimana tercermin pada pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal Februari 2026.

Selain aspek kepastian hukum, Diane menyoroti pentingnya prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Menurutnya, pengunduran diri mendadak pimpinan regulator berisiko menimbulkan kesan lemahnya akuntabilitas dan transparansi jika tidak disertai penjelasan publik serta langkah mitigasi yang terukur.

"Kebijakan yang terkesan ad-hoc, termasuk rencana percepatan kenaikan free float saham tanpa kajian risiko yang matang, justru dapat memperbesar tekanan pasar. Regulator harus memastikan setiap kebijakan disusun secara terkoordinasi dan komunikatif,” katanya.

Dari sisi perlindungan investor, kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko, baik bagi investor domestik maupun asing. Ketika arah kebijakan dan pengawasan tidak konsisten, investor berada pada posisi rentan terhadap fluktuasi pasar yang berlebihan.

Lebih lanjut, Diane mengingatkan bahwa stabilitas regulasi pasar modal juga berkaitan erat dengan status Indonesia dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Saat ini Indonesia masih berstatus Emerging Market, namun berisiko mengalami penurunan ke Frontier Market apabila tidak mampu menjaga likuiditas, transparansi, dan stabilitas kebijakan.

"Penurunan status MSCI dapat berdampak signifikan terhadap arus investasi asing, mengingat banyak investor institusional global menjadikan indeks MSCI sebagai acuan utama,” jelasnya.

Ia menilai, upaya pemerintah dan regulator untuk meningkatkan free float, memperkuat transparansi perusahaan, serta menjaga stabilitas regulasi merupakan langkah strategis. Namun, seluruh kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan didukung kajian hukum yang komprehensif.

Ke depan, Diane melihat momentum ini sebagai tantangan sekaligus peluang.

"Jika dikelola dengan baik, pengisian kepemimpinan yang transparan dan penguatan tata kelola dapat menjadi titik balik untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia dalam jangka panjang,” pungkasnya. (*)