• Selasa, 03 Februari 2026

Uji Coba Sampah MBG Jadi Pupuk Organik Cair Berhasil, DLH Lampung Siap Susun SOP Pengelolaan di SPPG

Selasa, 03 Februari 2026 - 11.38 WIB
13

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Lampung, Junaedi Rahmad, saat dimintai keterangan, Selasa (3/2/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan uji coba pemanfaatan sisa makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pupuk organik cair (POC) menunjukkan hasil yang positif.

Uji coba tersebut telah dilakukan pada tanaman cabai dan padi sekitar tiga bulan lalu yang berlokasi di sekitar PKK Agropark di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Lampung, Junaedi Rahmad, mengatakan pengambilan sampel dan pengujian dilakukan melalui koordinasi dengan tim kajian dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura.

"Sudah melalui kajian oleh tim. Kemarin kami juga turun langsung ke lapangan bersama tim. Dari hasil laporan, uji coba ini dinyatakan berhasil dan POC yang dihasilkan mampu meningkatkan kesuburan tanah," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, uji coba POC dilakukan pada tanaman cabai dan padi dengan hasil yang cukup baik. Namun demikian, masih terdapat kendala pada pengolahan limbah padat dari sisa makanan MBG.

"Untuk limbah padat memang masih perlu alat tambahan agar bisa diolah lebih lanjut, ini yang masih menjadi kendala dan kedepannya masih harus diberikan jalan keluar," kata dia.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan masukan dari tim kajian, DLH menilai kunci keberhasilan pemanfaatan sampah MBG adalah pemilahan sampah sejak dari sumber, yakni di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Sampah harus terpilah di SPPG. Kalau masih bercampur, akan menyulitkan. Limbah cair yang diuji coba ini berasal dari sisa cucian beras dan sayuran yang tidak mengandung sabun. Sementara nasi dan sisa makanan padat harus dipisahkan," jelasnya.

Ke depan, DLH Provinsi Lampung akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah MBG yang akan diterapkan di seluruh SPPG.

Saat ini, jumlah SPPG di Provinsi Lampung telah mencapai lebih dari seribu unit yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

"Timbulan sampahnya tentu besar. Karena itu kami akan menyusun SOP agar semua SPPG melakukan pemilahan sampah. Untuk pengangkutan nanti juga akan kami kaji, meskipun kewenangannya ada di SPPG," kata Junaedi.

Sementara itu, untuk sampah non organik dari program MBG, Junaedi menyebut volumenya relatif kecil, seperti bungkus plastik, tali rafia, atau kemasan makanan.

"Yang non-organik ini masih bisa dimanfaatkan langsung karena memiliki nilai ekonomi. Bisa dikumpulkan di sekolah dan dijual ke pengepul," ujarnya.

DLH juga menaruh perhatian pada pengelolaan limbah cair yang mengandung bahan berbahaya, seperti sisa sabun cucian dan minyak jelantah, yang masuk kategori limbah B3.

"Itu juga akan kami atur dalam SOP, supaya pengelolaannya jelas dan tidak mencemari lingkungan," pungkas Junaedi. (*)