• Selasa, 03 Februari 2026

Residivis Pembobol Rumah di Kemiling Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 03 Februari 2026 - 10.47 WIB
39

Rekaman CCTV Residivis Pembobol Rumah di Kemiling Bandar Lampung Ditangkap Polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Jatanras berhasil meringkus seorang residivis spesialis pembobol rumah berinisial MA. Pelaku dikenal lihai lantaran membekali diri dengan puluhan anak kunci untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, selain menangkap eksekutor utama, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial AT  yang bertindak sebagai penadah barang hasil curian.

"Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melakukan pengungkapan. Tersangka MA merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Bandar Lampung," ujar Kompol Gigih, Selasa (3/2/2026).

Dalam menjalankan aksinya, MA tidak merusak pintu secara kasar, melainkan mencoba satu per satu anak kunci yang dibawanya.

Polisi mengamankan berbagai jenis anak kunci dengan beragam ukuran yang digunakan pelaku untuk membobol rumah sasaran.

"Dia menggunakan anak kunci, dan itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti. Ukurannya bermacam-macam," tambah Kasat.

Berdasarkan laporan polisi nomor STPL/B/29/I/2026/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING, aksi terakhir pelaku dilakukan di kediaman Martono (33), warga Perum Viyolahil, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, pada Jumat (30/1/2026) malam.

Saat itu, korban yang baru pulang bekerja bersama istrinya sekitar pukul 22.00 WIB terkejut mendapati pintu rumahnya sudah bisa terbuka. Setelah dicek ke dalam, sejumlah barang berharga telah raib.

"Korban kehilangan satu unit TV LED Polytron, laptop merek Axioo, tablet Huawei, dua tabung gas 3 kg, hingga beras 25 kg. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,5 juta," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit TV LED 42 inci, satu unit Laptop dan 1 unit Tablet, Berbagai macam anak kunci dan satu unit motor Honda Vario (milik pelaku).

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, AT selaku penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHP.

Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat Pelaku MA datang seorang diri mengendarai motor miliknya, ia langsung berhenti dan masuk ke halaman rumah korban seolah itu rumah pribadinya

Tak ada yang mencurigakan hingga akhirnya ia keluar dengan santai dan membawa tabung gas serta karung berisi beras 25 kg milik korban. (*)