• Selasa, 03 Februari 2026

Pasutri di Bandar Lampung Kompak Curi Motor, Istri Masih DPO

Selasa, 03 Februari 2026 - 09.02 WIB
29

Konferensi pers, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (2/2/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kehidupan kos yang biasanya identik dengan suasana saling mengenal justru dimanfaatkan pasangan suami istri ini untuk melancarkan aksinya.

Dengan berpura-pura menjadi penghuni baru, keduanya kompak mencuri sepeda motor milik tetangga kos di Gang Mawar, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Korban berinisial SS (35), tak pernah menyangka kebiasaan sederhana memanaskan motor di teras kamar kos justru berujung petaka. Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, saat ia hendak keluar untuk membeli makan.

"Benar, korban merupakan pria berusia 35 tahun yang tinggal di kos-kosan lokasi kejadian,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik korban ditinggal sejenak dalam kondisi mesin menyala. Namun ketika SS kembali ke teras kamar, motor tersebut sudah tidak ada.

Menyadari kendaraannya raib, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.

Penyelidikan polisi mengarah pada sosok Gusti Alansyah (32), warga Bandar Lampung, yang diketahui baru satu hari tinggal di kos tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi mendapati fakta bahwa GA merupakan residivis kasus narkoba pada 2018.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial GA,” ujar Alfret, dilansir dari IDNtimes.

Pelarian GA akhirnya terhenti pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Ia ditangkap di wilayah Telukbetung Utara oleh tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat bersama Polsek Telukbetung Utara.

Namun, sang istri yang turut berperan dalam aksi pencurian tersebut berhasil meloloskan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, Pasutri ini datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna biru yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Motor tersebut digunakan sebagai sarana menuju tempat kejadian perkara.

"Pelaku GA mengambil motor korban, sementara sepeda motor yang mereka gunakan dikendarai oleh istrinya. Saat ini, istrinya masih dalam pengejaran,” tegas Alfret.

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual di wilayah Lebak Budi seharga Rp5 juta kepada seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi karena diduga sebagai penadah.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa sebelum berhasil mencuri motor korban, GA sempat mencoba melakukan pencurian di lokasi lain.

"Pelaku baru satu hari tinggal di kos tersebut. Dia sempat mencoba mencuri tabung gas di wilayah Tanjungkarang Timur dan Antasari, tetapi gagal. Aksinya sempat terekam CCTV dan viral, namun tidak ada laporan polisi,” kata Ono.

Menurut Ono, pelaku dan istrinya memanfaatkan status sebagai tetangga kos untuk mengamati kebiasaan korban, termasuk rutinitas memanaskan sepeda motor di teras kamar.

"Kami masih memburu istri pelaku serta penadah yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Gusti Alansyah dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap orang-orang baru di lingkungan tempat tinggal, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala tanpa pengawasan. (*)