• Senin, 02 Februari 2026

Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar dari Pengedar di Pesawaran

Senin, 02 Februari 2026 - 16.30 WIB
50

BNarang bukti narkoba yang disita polisi dari pengedar di Pesawaran. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali memutus mata rantai peredaran narkoba. Seorang pria berinisial FT (40), yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh, diringkus karena kedapatan menyimpan sabu seberat 1,2 kilogram di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini terjadi pada Jumat (30/1/2026) siang, FT dicegat Tim Opsnal Subdit 3 di Jalan Negara Saka Gedong Tataan, Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol Dwi Handono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, tim lapangan langsung melakukan penyelidikan intensif.

"Setelah melakukan pemantauan, anggota Tim Opsnal Subdit 3 berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Tersangka FT tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan," kata Kombespol Dwi Senin (2/2/2026).

Dwi menyebutkan, dari penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti yang cukup beragam. Selain satu paket besar sabu seberat 1 kg, ditemukan juga 23 paket sabu ukuran kecil, dua paket ganja, hingga pil ekstasi beserta serbuknya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka FT ini berperan sebagai pengedar. Selain narkotika, kami juga menyita tiga unit sepeda motor yakni Yamaha PCX, Yamaha Lexy, dan Honda Vario yang diduga terkait dengan aktivitasnya," imbuhnya.

Dwi memaparkan bahwa nilai ekonomis dari barang haram yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Namun, ia menegaskan jika keberhasilan ini bukan sekadar soal materi, melainkan penyelamatan generasi muda.

"Estimasi nilai barang bukti ini mencapai 1,8 miliar rupiah. Dengan penyitaan ini, kami telah menyelamatkan setidaknya 4.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain guna mengungkap bandar besar di balik peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Primer dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dipadukan dengan aturan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati," tutupnya. (*)