• Sabtu, 31 Januari 2026

‎[TIDAK UNTUK DITIRU] Ayah di Tanggamus Diduga Cabuli Anak Kandung

Jumat, 30 Januari 2026 - 20.00 WIB
625

SF dan barang bukti saat digelandang ke Mako Polres Tanggamus. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Tanggamus – Polisi membongkar dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah kandung di Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

‎Terduga pelaku berinisial SF (40) diamankan setelah penyelidikan berbulan-bulan oleh aparat kepolisian.
‎Korban adalah anak perempuan berusia 14 tahun, berinisial Bunga.

‎Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama keluarganya.

‎Polisi menyebut peristiwa berlangsung pada Juni 2025, namun baru terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku korban.
‎Kecurigaan menguat ketika keluarga menduga korban hamil.

‎Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus pada 5 November 2025.

‎Laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, serta menelusuri kronologi dugaan tindak pidana.

‎“Hasil penyelidikan mengarah kuat pada dugaan keterlibatan ayah kandung korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, Jumat (30/1/ 2026).

‎SF akhirnya ditangkap pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah salah satu anggota keluarganya yang masih berada di wilayah Kotaagung Timur.

‎Polisi langsung membawa SF ke Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lanjutan.

‎Hingga kini, polisi belum mengungkap motif dugaan perbuatan tersebut. Namun SF telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎"Ancaman pidana dapat diperberat karena korban adalah anak di bawah umur dan pelaku merupakan orang tua kandung,” ujar Khairul.

‎Di luar proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan.

‎Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di ruang domestik, tempat yang semestinya paling aman.

‎Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran terhadap anak.

‎"Perlindungan anak tidak bisa diserahkan hanya kepada aparat. Keluarga dan lingkungan punya peran kunci,” kata Khairul. (*)