Netralitas Polri Dipertaruhkan, Muda Merdeka Tolak Polri di Bawah Kementerian
Direktur Eksekutif Muda Merdeka, Andar Adi Satria. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Isu tersebut dinilai perlu dikaji secara jernih dan proporsional agar tidak mengaburkan semangat reformasi yang telah dibangun sejak pasca-1998.
Direktur Eksekutif Muda Merdeka, Andar Adi Satria, menilai bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden bukanlah bentuk penguatan kekuasaan institusional, melainkan hasil dari proses reformasi panjang yang bertujuan menempatkan kepolisian sebagai alat negara sipil yang profesional dan netral.
Menurut Andar, pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pasca-Reformasi 1998 merupakan langkah sadar bangsa Indonesia untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang bercorak militeristik.
Langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kepolisian yang demokratis.
Penempatan Polri di bawah Presiden kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi tersebut dirancang agar Polri tidak berada di bawah kendali sektoral tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam konteks ketatanegaraan, Presiden diposisikan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang berada di atas kepentingan kementerian maupun agenda politik harian.
Oleh karena itu, relasi langsung Polri dengan Presiden justru dimaksudkan untuk menjaga jarak profesional institusi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik.
Andar menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian yang dipimpin oleh pejabat politik berisiko membuka ruang intervensi birokratis dalam penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai dapat menggerus independensi Polri dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai upaya menjaga netralitas institusi di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks.
“Dalam situasi politik yang dinamis, menjaga garis komando yang jelas dan independen menjadi penting agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif,” kata Andar Adi dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Andar menegaskan bahwa kritik terhadap Polri seharusnya ditempatkan sebagai dorongan untuk pembenahan internal, peningkatan profesionalisme, serta penguatan etika dan integritas aparat, bukan semata-mata pada perubahan struktur kelembagaan.
Ia menyebut, pengawasan terhadap Polri bukan ditentukan oleh posisi struktural, melainkan oleh komitmen negara dalam memperkuat mekanisme kontrol demokratis yang sudah ada.
Mekanisme pengawasan tersebut antara lain melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sistem pengawasan internal, penegakan kode etik, serta partisipasi aktif masyarakat.
Menurut Andar, memindahkan Polri ke bawah kementerian tanpa menyentuh akar persoalan justru berpotensi menciptakan ilusi reformasi.
Bahkan, langkah tersebut dapat melemahkan efektivitas institusi dan memperkeruh kejelasan garis komando dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai organisasi yang merepresentasikan suara generasi muda, Muda Merdeka berpandangan bahwa menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan pilihan yang rasional dan konstitusional.
Andar menegaskan, negara yang kuat membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, netral, dan akuntabel, bukan institusi yang terjebak dalam subordinasi kepentingan politik sektoral.
Ia menutup dengan menekankan bahwa reformasi sejati bukanlah sekadar memindahkan kewenangan, melainkan memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab, diawasi secara ketat, serta selalu berpihak pada hukum dan kepentingan rakyat. (*)
Berita Lainnya
-
19 Tahun Dipercaya, Sopir Pribadi di Bandar Lampung Gasak Harta Majikan Rp 620 Juta
Jumat, 30 Januari 2026 -
Bapenda Lampung Jajaki Optimalisasi Pajak Daerah di PT Great Giant Pineapple
Jumat, 30 Januari 2026 -
Modus Ngaku Teman, Pencuri Bawa Kabur Harley Davidson di Parkiran Kursus Mobil Bandar Lampung
Jumat, 30 Januari 2026 -
Setelah Direviu Inspektorat, Pemprov Lampung Mulai Lunasi Tunda Bayar Rp200 Miliar
Jumat, 30 Januari 2026









