• Jumat, 30 Januari 2026

Infaq ASN Dipatok Nominal, Kebijakan Pemkot Metro Berpotensi Melanggar Prinsip Sukarela

Jumat, 30 Januari 2026 - 09.39 WIB
314

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro, Arda Fernanda. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kebijakan Wali Kota Metro terkait kewajiban infaq dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku awal tahun ini menuai kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Dharma Wacana (UDW) Metro menilai kebijakan tersebut patut diuji dari perspektif hukum administrasi negara dan berisiko mencederai prinsip dasar infaq sebagai amal sukarela.

Sorotan muncul setelah diketahui bahwa dana infaq dan sedekah yang dihimpun dari ASN Kota Metro setiap bulan mencapai angka fantastis, dengan hitungan rata-rata berdasarkan golongan ASN, sekitar Rp185.420.000. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar jika bersumber dari praktik ibadah yang seharusnya dilakukan secara sukarela tanpa tekanan struktural.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Sedekah. Dalam surat edaran itu, Wali Kota secara eksplisit menetapkan besaran infaq ASN dengan nominal tertentu berdasarkan kelas jabatan dan golongan kepangkatan.

ASN dengan jabatan setara eselon II diarahkan berinfaq Rp200 ribu per bulan, eselon III Rp100 ribu per bulan, eselon IV Rp50 ribu per bulan, serta staf pelaksana Rp20 ribu per bulan.

Selain itu, ASN di sektor pendidikan dan kesehatan juga diarahkan mengikuti ketentuan serupa. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah ASN diarahkan berinfaq bulanan sebesar Rp50 ribu untuk golongan IV dan Rp30 ribu untuk golongan III. Sementara tenaga medis, tenaga kesehatan, dan penerima jasa pelayanan ASN diarahkan berinfaq Rp50 ribu (golongan IV), Rp40 ribu (golongan III), dan Rp30 ribu (golongan II).

Berdasarkan data kepegawaian per April 2025 yang dihimpun Kupastuntas.co, jumlah ASN Kota Metro mencapai lebih dari 5.500 orang. Jika dihitung secara akumulatif, ketentuan infaq tersebut menghasilkan dana yang sangat besar setiap bulannya.

Untuk kelompok Pembina Utama golongan IV/c hingga IV/e mencapai Rp 5,5 juta per bulan. Sementara itu, dari PNS Golongan II hingga IV mencapai Rp179.920.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total dana infaq ASN Kota Metro mencapai Rp185.420.000 per bulan, atau lebih dari Rp2,2 miliar per tahun.

Aktivis BEM UDW Metro, Arda Fernanda menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan kesan adanya pemaksaan terselubung. Menurutnya, dalam struktur birokrasi yang hierarkis, kebijakan yang datang dari kepala daerah sulit dipandang sebagai imbauan yang sepenuhnya sukarela.

“Infak itu ibadah yang lahir dari keikhlasan. Ketika nominalnya ditentukan oleh pejabat dan diberlakukan kepada seluruh ASN, maka ada kekhawatiran praktik tersebut dapat dipersepsikan sebagai kewajiban administratif, bukan lagi sepenuhnya sedekah yang lahir dari kerelaan pribadi,” kata dia kepada awak media, Jum'at (30/1/2026).

Pria yang juga merupakan Presiden BEM UDW Metro itu juga menyoroti potensi tekanan psikologis dan sosial terhadap ASN yang tidak mampu atau tidak bersedia mengikuti kebijakan tersebut, mulai dari rasa sungkan hingga kekhawatiran akan berdampak pada penilaian kinerja dan karier.

Secara hukum, kebijakan ini dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional dan menjaga batas antara urusan kedinasan dan ranah personal.

"Penentuan besaran infaq oleh pimpinan daerah tidak termasuk dalam tugas kedinasan ASN. Jika dalam praktiknya bersifat wajib, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan terkait prinsip profesionalitas ASN dan batas antara urusan kedinasan dan ranah personal," ujarnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menekankan pentingnya menghindari tindakan yang menimbulkan tekanan terhadap pegawai lain. Dalam struktur birokrasi yang hierarkis, kebijakan seperti ini berisiko menimbulkan tekanan sosial maupun psikologis, meskipun tidak dinyatakan sebagai kewajiban formal.

"Dari sisi pengelolaan zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menekankan prinsip kesadaran individu. Karena itu, penetapan nominal yang dikaitkan dengan struktur jabatan perlu dikaji agar tidak bertentangan dengan semangat sukarela dalam berinfak," jelas Arda.

Lebih jauh, pemerintah pusat melalui berbagai regulasi Kementerian PAN-RB menegaskan larangan pemotongan gaji ASN tanpa persetujuan tertulis pribadi, termasuk untuk donasi sosial dan keagamaan.

"Jika ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kebijakan ini layak ditinjau berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB, terutama terkait asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas," terangnya.

Dalih adanya kesepakatan bersama dinilai belum tentu menghapus potensi tekanan. Dalam relasi atasan dan bawahan, persetujuan yang lahir dari forum kedinasan tetap perlu dipastikan benar-benar bebas dari tekanan struktural.

BEM Universitas Dharma Wacana mendesak Pemerintah Kota Metro untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh dan membuka secara transparan mekanisme pengelolaan dana infak yang terkumpul hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.

“Imbauan moral tentu baik, namun perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi kewajiban struktural. Negara perlu berhati-hati agar kebijakan yang bernuansa keagamaan tetap berada pada ranah imbauan moral dan tidak masuk terlalu jauh ke wilayah ibadah personal,” tandasnya. (*)