• Jumat, 30 Januari 2026

14 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Lampung Barat Selama 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14.11 WIB
35

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Lampung Barat, Budi Kurniawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) mencatat masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Anak Berurusan dengan Hukum (ABH), dalam dua tahun terakhir. Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan & anak.

Kepala DPPKBPPPA Lampung Barat, Budi Kurniawan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 14 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban mencapai 21 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa satu kasus dapat melibatkan lebih dari satu korban.

Selain itu, pada tahun 2025 juga tercatat tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak tiga orang. Sementara untuk kategori Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) terdapat tiga kasus yang tercatat oleh DPPKBPPPA Lampung Barat.

Budi menjelaskan, data tersebut dihimpun dari laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan, baik dari masyarakat, aparat pekon, maupun lembaga pendamping perlindungan perempuan dan anak yang ada di Lampung Barat.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 tercatat lebih tinggi. Pada periode tersebut, terdapat 19 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban mencapai 50 anak, yang menunjukkan tingginya dampak dari setiap kasus yang terjadi.

Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024, DPPKBPPPA mencatat satu kasus dengan satu korban. Sementara itu, jumlah kasus Anak Berurusan dengan Hukum pada tahun yang sama tercatat sebanyak empat kasus.

“Data ini menjadi dasar bagi kami untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pendampingan, baik kepada korban maupun keluarga,” kata Budi Kurniawan saat dikonfirmasi Kupas Tuntas, Jumat (30/1/2026).

Menurut Budi, penurunan jumlah kasus pada tahun 2025 dibandingkan 2024 menjadi sinyal positif, namun belum bisa dijadikan alasan untuk lengah. Upaya pencegahan dan edukasi tetap harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.

Ia menegaskan, DPPKBPPPA Lampung Barat fokus pada upaya pencegahan penurunan kasus kekerasan terhadap anak, perempuan, serta ABH dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat dan orang tua.

Edukasi tersebut dilakukan dengan menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak yang tersebar dari tingkat pekon hingga kabupaten. Satgas ini berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan melaporkan potensi terjadinya kekerasan.

“Peran orang tua sangat penting. Banyak kasus terjadi karena kurangnya pengawasan, pemahaman, dan komunikasi dalam keluarga. Ini yang terus kami tekankan dalam setiap kegiatan sosialisasi,” jelas Budi.

Selain edukasi, DPPKBPPPA juga terus mendorong penguatan jejaring lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan, untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara terpadu.

Budi menambahkan, keberadaan Satgas di tingkat pekon diharapkan mampu mempercepat respons jika terjadi kasus kekerasan, sekaligus menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk melapor tanpa rasa takut.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, melalui DPPKBPPPA, berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menekan angka ABH melalui pendekatan pencegahan, edukasi, dan pendampingan yang berkelanjutan.

Dengan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Barat dapat terus ditekan dan lingkungan yang aman serta ramah anak dapat terwujud. (*)