Warga Minta Polisi Usut 'Orang Besar' di Balik Kasus Perburuan Rusa di Tanggamus
Ilustrasi AI by Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus – Penahanan sejumlah warga Pekon Karang Brak, Teluk Brak, dan Way Asahan dalam kasus dugaan perburuan rusa liar memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aksi tersebut?
Para warga kini ditahan di sel Mapolres Tanggamus setelah diamankan pada Minggu, 25 Januari 2026, oleh Babinsa bersama Security Group Artha (SGA) Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). Penangkapan dilakukan terkait dugaan perburuan rusa yang terjadi pada akhir Desember 2025.
Namun, bagi aparat pekon dan masyarakat setempat, perkara ini dinilai tidak sesederhana pelanggaran konservasi semata.
Kepala Pekon Karang Brak, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa secara sosial warga desa memahami betul larangan perburuan satwa dilindungi, termasuk ancaman pidananya.
BACA JUGA: Sembilan Warga Pematangsawa Tanggamus
Ditangkap Terkait Perburuan Rusa Dilindungi
“Kalau tidak ada yang menyuruh, apalagi yang diyakini orang besar, berduit, dan berpangkat, tidak mungkin warga berani memburu rusa. Mereka tahu itu dilarang dan ada ancaman hukumnya,” kata Hendra, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, selama ini kelompok penanggulangan hama hanya diberi mandat untuk memburu babi hutan di tanah negeri, bukan rusa atau satwa dilindungi lainnya. Meski demikian, perburuan rusa tetap terjadi.
“Mereka nekat pasti karena merasa ada yang membekingi. Logikanya, kalau yang menyuruh itu orang berpangkat, misalnya seorang mayor, maka di pikiran warga, ‘biarkan saja kepala pekon melarang, toh ada backing di belakang kita’,” ujarnya.
Perburuan rusa tersebut diketahui terjadi pada 30 Desember 2025 di perbatasan Pekon Karang Brak dan Pekon Tirom, wilayah yang disebut sebagai tanah negeri dan bukan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Meski demikian, rusa tetap masuk kategori satwa dilindungi.
Pada 19 Januari 2026, para warga menyerahkan alat perburuan kepada pihak pekon, berupa tiga pucuk senapan angin, tiga batang tombak, serta lima ekor anjing pemburu. Mereka juga menandatangani surat pernyataan pengakuan dan janji tidak mengulangi perbuatan.
Warga mengira langkah tersebut menjadi penyelesaian di tingkat desa. Namun, beberapa hari kemudian, mereka justru ditangkap dan ditahan.
Dalam surat pernyataan, salah seorang warga bernama Samuji mengungkap bahwa hasil perburuan rusa tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual ke luar desa. Ia menyebut nama Asep, warga Campang Satu, serta seorang perwira TNI berpangkat mayor bernama Ma’ruf.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun pemberi perintah.
“Kalau hanya untuk makan, warga tidak akan sejauh itu. Ini sudah masuk jual beli. Artinya ada pihak lain yang bermain,” kata Sudaryanto, warga Karang Brak.
Hingga kini, Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi apakah pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut telah diperiksa atau tidak.
Sementara proses hukum berjalan, dampak sosial mulai dirasakan keluarga para warga yang ditahan. Banyak di antara mereka kehilangan sumber penghasilan utama.
Di Pekon Karang Brak, Teluk Brak, dan Way Asahan, sejumlah keluarga mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Suami kami di dalam, kami di luar bingung mau cari apa,” ujar seorang istri warga dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan atau berani menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.
Bagi warga desa, harapannya sederhana: hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ada yang menyuruh, ya harus diusut. Jangan rakyat kecil saja yang menanggung akibatnya,” kata Sarnoto, warga Karang Brak lainnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Ulubelu Dibobol dan Emas Rp50 Juta Raib
Kamis, 29 Januari 2026 -
Rp221,7 Miliar Dana BOS Mengalir di Tanggamus, Disdikbud Masih Tutup Mulut
Kamis, 29 Januari 2026 -
Diduga Bersama Istri Orang, Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Digerebek di Bandar Lampung
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kasus Perburuan Rusa di Tanggamus: Dari Musyawarah Desa Hingga Sel Tahanan
Rabu, 28 Januari 2026









