Rp1,4 Miliar BOP PAUD Digelontorkan untuk 153 Satuan Pendidikan di Lampung Barat
Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2026 di di Lampung Barat, dengan total anggaran sebesar Rp1.401.780.000.
Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati
Sulastri, mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada 153 satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) yang tersebar di wilayah Lampung Barat.
“Pada Tahun 2026, BOP PAUD disalurkan kepada
153 satuan PAUD dengan jumlah peserta didik sebanyak 4.596 anak. Bantuan ini
bertujuan untuk mendukung operasional satuan PAUD agar layanan pendidikan anak
usia dini berjalan optimal,” ujar Tati saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran BOP PAUD dilakukan
sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni melalui transfer
langsung ke rekening masing-masing satuan PAUD penerima bantuan.
Menurut Tati, satuan PAUD yang berhak
menerima BOP harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya
terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN), serta melaporkan data peserta didik secara valid dan
akurat.
“Validitas data menjadi faktor utama. Data
jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik menjadi dasar penetapan besaran
bantuan yang diterima setiap satuan PAUD,” jelasnya.
Tati menambahkan, penggunaan dana BOP PAUD
telah diatur secara rinci dan wajib difokuskan untuk mendukung kegiatan
operasional pembelajaran di satuan PAUD.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk
pengadaan alat permainan edukatif, bahan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar, serta dukungan layanan kesehatan dan gizi peserta didik
sesuai ketentuan.
Selain itu, BOP PAUD juga dapat digunakan
untuk membantu pembiayaan administrasi satuan PAUD, termasuk pembayaran honor
pendidik dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil sesuai aturan yang
berlaku.
“Setiap satuan PAUD wajib menyusun
perencanaan penggunaan dana serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban
secara berkala. Dana ini tidak boleh digunakan di luar peruntukannya,” tegas
Tati.
Disdikbud Lampung Barat, lanjut Tati, akan
melakukan pengawasan dan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan
penyaluran dan pemanfaatan BOP PAUD berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui penyaluran BOP PAUD Tahun 2026 ini,
Disdikbud Lampung Barat berharap kualitas layanan pendidikan anak usia dini di
Lampung Barat semakin meningkat dan mampu memberikan dasar yang kuat bagi
tumbuh kembang anak. (*)
Berita Lainnya
-
Putra Asal Lampung Barat Juara MTQ Internasional
Sabtu, 07 Maret 2026 -
PLN Dorong Disiplin Pembayaran, Dishub Lampung Barat Terima Penghargaan
Jumat, 06 Maret 2026 -
Lampung Barat Pastikan Ketersediaan Pangan Aman, Ini Rinciannya
Jumat, 06 Maret 2026 -
KABAR BAIK, Ada Operasi Pasar Gas 3 Kg di Balik Bukit Lampung Barat Siang Ini
Jumat, 06 Maret 2026









