• Kamis, 29 Januari 2026

Rp1,4 Miliar BOP PAUD Digelontorkan untuk 153 Satuan Pendidikan di Lampung Barat

Kamis, 29 Januari 2026 - 15.37 WIB
9

Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2026 di di Lampung Barat, dengan total anggaran sebesar Rp1.401.780.000.

Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada 153 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tersebar di wilayah Lampung Barat.

“Pada Tahun 2026, BOP PAUD disalurkan kepada 153 satuan PAUD dengan jumlah peserta didik sebanyak 4.596 anak. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung operasional satuan PAUD agar layanan pendidikan anak usia dini berjalan optimal,” ujar Tati saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran BOP PAUD dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni melalui transfer langsung ke rekening masing-masing satuan PAUD penerima bantuan.

Menurut Tati, satuan PAUD yang berhak menerima BOP harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta melaporkan data peserta didik secara valid dan akurat.

“Validitas data menjadi faktor utama. Data jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik menjadi dasar penetapan besaran bantuan yang diterima setiap satuan PAUD,” jelasnya.

Tati menambahkan, penggunaan dana BOP PAUD telah diatur secara rinci dan wajib difokuskan untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran di satuan PAUD.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengadaan alat permainan edukatif, bahan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, serta dukungan layanan kesehatan dan gizi peserta didik sesuai ketentuan.

Selain itu, BOP PAUD juga dapat digunakan untuk membantu pembiayaan administrasi satuan PAUD, termasuk pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap satuan PAUD wajib menyusun perencanaan penggunaan dana serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala. Dana ini tidak boleh digunakan di luar peruntukannya,” tegas Tati.

Disdikbud Lampung Barat, lanjut Tati, akan melakukan pengawasan dan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan penyaluran dan pemanfaatan BOP PAUD berjalan transparan dan akuntabel.

Melalui penyaluran BOP PAUD Tahun 2026 ini, Disdikbud Lampung Barat berharap kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Lampung Barat semakin meningkat dan mampu memberikan dasar yang kuat bagi tumbuh kembang anak. (*)