Rentetan Kasus Rektor UIN Jurai Siwo Lampung Ida Umami yang Dilaporkan ke Kemenag
Prof. Dr. Suhairi saat menunjukkan salinan surat laporan ke Kementrian Agama RI. (Dok. Kupastuntas.co).
Kupastuntas.co, Metro - Nama Ida Umami
kembali menjadi sorotan publik. Sosok yang kini menjabat sebagai Rektor
Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) itu diketahui pernah
terseret dalam sejumlah persoalan hukum dan etik, mulai dari laporan dugaan
penipuan di Polres Metro, isu pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran statuta dan
tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN).
Berdasarkan data yang dihimpun, Ida Umami
pernah dilaporkan ke Polres Metro terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/345/XII/SPKT/POLRES METRO/POLDA
LAMPUNG, tertanggal 14 Desember 2023. Hingga kini, laporan tersebut belum
menunjukkan kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Sorotan paling keras datang dari Dosen UIN
Jusila, Prof. Dr. Suhairi, yang mengaku telah menyurati kementerian terkait
untuk meminta perhatian serius atas kasus yang dinilainya tidak bisa dianggap
sepele.
“Dugaan tindakan pidana ini sudah dilakukan, kita menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Kalaupun kasus ini diberhentikan, maka yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan dokumen. Ini adalah pelanggaran etika yang sangat berat,” kata Prof. Suhairi kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
BACA JUGA: Diduga Abaikan Aturan Akademik, Rektor UIN Jurai Siwo Dilaporkan ke Kemenag RI
Menurutnya, persoalan ini tidak semata soal
hukum pidana, tetapi menyangkut etika akademik dan integritas kepemimpinan.
Terlebih, Ida Umami merupakan seorang dosen, guru besar, sekaligus pimpinan
tertinggi di sebuah PTKIN.
“Mengingat pelakunya adalah seorang dosen,
guru besar, bahkan saat ini menjabat sebagai Rektor UIN, secara integritas yang
bersangkutan tidak layak memimpin PTKIN yang seharusnya mengedepankan kejujuran
dan integritas,” ujarnya.
Prof. Suhairi juga membeberkan rekam jejak
Ida Umami di berbagai institusi sebelumnya. Ia menyebut, yang bersangkutan
pernah diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor I, dan keputusan tersebut,
menurutnya, telah dibenarkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen
Kemenag) serta Ombudsman RI.
Tak berhenti di situ, Ida Umami juga disebut
pernah diberhentikan dari jabatan Rektor Institut Agama Islam Darul A’mal
(IAIDA) dalam waktu yang relatif singkat. Fakta ini, kata Prof. Suhairi,
semestinya menjadi alarm keras bagi Kementerian Agama dalam melakukan evaluasi
kepemimpinan.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran statuta
yang terjadi dalam masa kepemimpinan Ida Umami, bahkan belum genap satu tahun
menjabat.
“Yang bersangkutan menetapkan anggota senat
wakil dosen menyalahi batas usia maksimal 60 tahun, mengabaikan dan tidak
melaksanakan atau bahkan mengubah keputusan sidang senat, serta menghilangkan
batas usia anggota senat wakil dosen,” bebernya.
Lebih lanjut, Prof. Suhairi juga
mempersoalkan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Pascasarjana yang
dinilainya tidak berdasar dan sarat kejanggalan.
“Ini harus segera direspons oleh pihak Irjen
Kemenag RI. Jika tidak ada tindakan, maka saya akan menyampaikan persoalan ini
ke Ombudsman dan PTUN,” tegasnya.
Dengan rentetan persoalan tersebut, Prof.
Suhairi mendesak Kementerian Agama RI agar tidak menutup mata atas berbagai
persoalan yang terjadi di UIN Jusila.
“Berdasarkan tindakan-tindakan yang telah
dilakukan, seharusnya Kemenag RI memberikan sanksi tegas, termasuk
mempertimbangkan kembali kelayakan yang bersangkutan memimpin PTKIN,”
tandasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2025, sorotan terhadap
Ida Umami juga datang dari kalangan praktisi hukum. Anggota Peradi Kota Bandar
Lampung saat itu, Hengki Irawan, secara terbuka mendesak Polres Metro untuk
menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Ida Umami saat
menjabat sebagai Rektor Yayasan Darul A’mal, terkait pencalonannya sebagai Tim
Pembimbing Haji.
Hengki menilai, sejak dilaporkan ke Polres
Metro pada Januari 2024, kasus tersebut terkesan jalan di tempat dan luput dari
perhatian aparat penegak hukum.
“Sejak dilaporkan, kasus ini seolah tidak ada
tindak lanjut. Padahal, rekam jejak yang bersangkutan ini cukup bermasalah,”
ujar Hengki seperti dikutip dari berbagai media.
Ia menyebut, Ida Umami pernah diberhentikan
dari jabatan Wakil Rektor I, kemudian diberhentikan dari jabatan Rektor IAI
Darul A’mal, hingga diduga terlibat dalam kasus penipuan KIP.
“Ini menjadi catatan serius. Sangat
disayangkan jika dugaan-dugaan kasus tersebut bisa lolos dari pengawasan
Kementerian Agama, hingga yang bersangkutan justru bisa menjabat sebagai rektor
di IAIN Metro,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian resor Metro terkait perkembangan laporan dugaan kasus Ida Umami. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo belum dapat memberikan keterangan.
Situasi yang sama juga terjadi pada pihak Ida Umami belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini terbit. Pihak rektorat juga tidak berkenan saat dihubungi kemarin. (*)
Berita Lainnya
-
Soroti Kabar Pj Sekda Metro Diperpanjang Ketiga Kali, DPRD Desak Pemkot Segera Buka Seleksi
Kamis, 29 Januari 2026 -
Modus Minta Tolong Tengah Malam, Warga Lamsel Bawa Kabur Motor di Metro
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kabar Wacana Pinjaman Rp 500 Miliar Menguat, Pemkot Metro Beri Klarifikasi
Rabu, 28 Januari 2026 -
Dana BOS 2026 Mulai Disalurkan, Disdikbud Metro: Menyentuh 28.145 Peserta Didik
Rabu, 28 Januari 2026









