• Kamis, 29 Januari 2026

Rentetan Kasus Rektor UIN Jurai Siwo Lampung Ida Umami yang Dilaporkan ke Kemenag

Kamis, 29 Januari 2026 - 11.38 WIB
84

Prof. Dr. Suhairi saat menunjukkan salinan surat laporan ke Kementrian Agama RI. (Dok. Kupastuntas.co).

Kupastuntas.co, Metro - Nama Ida Umami kembali menjadi sorotan publik. Sosok yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) itu diketahui pernah terseret dalam sejumlah persoalan hukum dan etik, mulai dari laporan dugaan penipuan di Polres Metro, isu pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran statuta dan tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN).

Berdasarkan data yang dihimpun, Ida Umami pernah dilaporkan ke Polres Metro terkait dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/345/XII/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 Desember 2023. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Sorotan paling keras datang dari Dosen UIN Jusila, Prof. Dr. Suhairi, yang mengaku telah menyurati kementerian terkait untuk meminta perhatian serius atas kasus yang dinilainya tidak bisa dianggap sepele.

“Dugaan tindakan pidana ini sudah dilakukan, kita menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Kalaupun kasus ini diberhentikan, maka yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan dokumen. Ini adalah pelanggaran etika yang sangat berat,” kata Prof. Suhairi kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA: Diduga Abaikan Aturan Akademik, Rektor UIN Jurai Siwo Dilaporkan ke Kemenag RI

Menurutnya, persoalan ini tidak semata soal hukum pidana, tetapi menyangkut etika akademik dan integritas kepemimpinan. Terlebih, Ida Umami merupakan seorang dosen, guru besar, sekaligus pimpinan tertinggi di sebuah PTKIN.

“Mengingat pelakunya adalah seorang dosen, guru besar, bahkan saat ini menjabat sebagai Rektor UIN, secara integritas yang bersangkutan tidak layak memimpin PTKIN yang seharusnya mengedepankan kejujuran dan integritas,” ujarnya.

Prof. Suhairi juga membeberkan rekam jejak Ida Umami di berbagai institusi sebelumnya. Ia menyebut, yang bersangkutan pernah diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor I, dan keputusan tersebut, menurutnya, telah dibenarkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) serta Ombudsman RI.

Tak berhenti di situ, Ida Umami juga disebut pernah diberhentikan dari jabatan Rektor Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) dalam waktu yang relatif singkat. Fakta ini, kata Prof. Suhairi, semestinya menjadi alarm keras bagi Kementerian Agama dalam melakukan evaluasi kepemimpinan.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran statuta yang terjadi dalam masa kepemimpinan Ida Umami, bahkan belum genap satu tahun menjabat.

“Yang bersangkutan menetapkan anggota senat wakil dosen menyalahi batas usia maksimal 60 tahun, mengabaikan dan tidak melaksanakan atau bahkan mengubah keputusan sidang senat, serta menghilangkan batas usia anggota senat wakil dosen,” bebernya.

Lebih lanjut, Prof. Suhairi juga mempersoalkan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Pascasarjana yang dinilainya tidak berdasar dan sarat kejanggalan.

“Ini harus segera direspons oleh pihak Irjen Kemenag RI. Jika tidak ada tindakan, maka saya akan menyampaikan persoalan ini ke Ombudsman dan PTUN,” tegasnya.

Dengan rentetan persoalan tersebut, Prof. Suhairi mendesak Kementerian Agama RI agar tidak menutup mata atas berbagai persoalan yang terjadi di UIN Jusila.

“Berdasarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan, seharusnya Kemenag RI memberikan sanksi tegas, termasuk mempertimbangkan kembali kelayakan yang bersangkutan memimpin PTKIN,” tandasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2025, sorotan terhadap Ida Umami juga datang dari kalangan praktisi hukum. Anggota Peradi Kota Bandar Lampung saat itu, Hengki Irawan, secara terbuka mendesak Polres Metro untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Ida Umami saat menjabat sebagai Rektor Yayasan Darul A’mal, terkait pencalonannya sebagai Tim Pembimbing Haji.

Hengki menilai, sejak dilaporkan ke Polres Metro pada Januari 2024, kasus tersebut terkesan jalan di tempat dan luput dari perhatian aparat penegak hukum.

“Sejak dilaporkan, kasus ini seolah tidak ada tindak lanjut. Padahal, rekam jejak yang bersangkutan ini cukup bermasalah,” ujar Hengki seperti dikutip dari berbagai media.

Ia menyebut, Ida Umami pernah diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor I, kemudian diberhentikan dari jabatan Rektor IAI Darul A’mal, hingga diduga terlibat dalam kasus penipuan KIP.

“Ini menjadi catatan serius. Sangat disayangkan jika dugaan-dugaan kasus tersebut bisa lolos dari pengawasan Kementerian Agama, hingga yang bersangkutan justru bisa menjabat sebagai rektor di IAIN Metro,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian resor Metro terkait perkembangan laporan dugaan kasus Ida Umami. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo belum dapat memberikan keterangan.

Situasi yang sama juga terjadi pada pihak Ida Umami belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini terbit. Pihak rektorat juga tidak berkenan saat dihubungi kemarin. (*)