Polemik Pj Sekda Metro, DPRD Tegaskan Keputusan di Tangan Wali Kota
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini saat diwawancarai awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Polemik perpanjangan
jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro kembali mencuat ke
ruang publik. Di tengah sorotan soal masa jabatan Bayana yang telah berulang
kali diperpanjang, Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, mengungkapkan bahwa
hingga saat ini status perpanjangan jabatan tersebut masih dalam proses.
Pernyataan itu disampaikan Ria Hartini saat
dimintai tanggapan oleh awak media usai menghadiri Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kamis (29/1/2026).
“Sampai dengan hari ini masih proses. Mungkin
masih ada masukan dari kita dan kawan-kawan di legislatif, itu agar segera kita
proses secepatnya,” ujar Ria.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan
tanda tanya baru. Di satu sisi, DPRD mengaku memberikan masukan, namun di sisi
lain, tidak terlihat sikap tegas lembaga legislatif dalam menyikapi jabatan
strategis Sekda yang sejatinya memiliki peran sentral dalam roda pemerintahan
daerah.
Saat ditanya lebih jauh terkait alasan DPRD
terkesan mendukung atau setidaknya tidak mempermasalahkan perpanjangan jabatan
Bayana, Ria Hartini memilih untuk menegaskan bahwa keputusan tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso.
“Itu kewenangan dari Pak Wali Kota,”
singkatnya.
Jawaban tersebut dinilai normatif dan
cenderung aman. Padahal, DPRD sebagai lembaga pengawasan seharusnya memiliki
sikap politik yang lebih jelas, terlebih jabatan Sekda bukan sekadar posisi
administratif, melainkan motor penggerak birokrasi dan pengendali jalannya
kebijakan pemerintahan daerah.
Sikap DPRD yang seolah menarik diri dari
tanggung jawab politik ini memunculkan kritik publik, bahwa fungsi pengawasan
legislatif berpotensi melemah ketika berhadapan dengan keputusan eksekutif.
Diketahui, jabatan Pj Sekda Kota Metro yang
diemban Bayana telah beberapa kali mengalami perpanjangan. Namun hingga kini,
alasan objektif terkait urgensi perpanjangan tersebut belum disampaikan secara
terbuka kepada publik. Tidak ada paparan kinerja yang transparan, tidak pula
disampaikan evaluasi yang menjadi dasar kuat mempertahankan sosok yang sama.
Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa proses
perpanjangan jabatan berlangsung tertutup dan minim akuntabilitas, sementara
DPRD sebagai representasi rakyat justru terkesan pasif.
Di sisi lain, Ria Hartini juga menanggapi isu
lain yang tak kalah krusial, yakni kabar tentang wacana skema pinjaman daerah
senilai Rp500 miliar. Isu tersebut belakangan ramai diperbincangkan publik dan
menjadi sorotan berbagai kalangan.
Namun, Ria mengklaim bahwa hingga saat ini
belum ada komunikasi resmi dari pihak eksekutif kepada DPRD terkait wacana
tersebut.
“Itu sebenarnya kan sudah sama-sama didengar
oleh kawan-kawan media. Tapi sampai dengan hari ini eksekutif belum ada
pembicaraan dengan DPRD,” tandasnya.
Pernyataan ini kembali memperlihatkan pola
komunikasi yang dinilai tidak sehat antara eksekutif dan legislatif. Padahal,
rencana pinjaman daerah dengan nilai fantastis menyangkut masa depan keuangan
daerah dan beban fiskal jangka panjang yang seharusnya dibahas secara terbuka
dan melibatkan DPRD sejak awal.
Publik kini menanti, apakah DPRD hanya akan
menjadi stempel formal kebijakan eksekutif, atau mampu berdiri sebagai lembaga
pengawasan yang kritis dan berani mengambil posisi demi tata kelola
pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)
Berita Lainnya
-
Rentetan Kasus Rektor UIN Jurai Siwo Lampung Ida Umami yang Dilaporkan ke Kemenag
Kamis, 29 Januari 2026 -
Soroti Kabar Pj Sekda Metro Diperpanjang Ketiga Kali, DPRD Desak Pemkot Segera Buka Seleksi
Kamis, 29 Januari 2026 -
Modus Minta Tolong Tengah Malam, Warga Lamsel Bawa Kabur Motor di Metro
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kabar Wacana Pinjaman Rp 500 Miliar Menguat, Pemkot Metro Beri Klarifikasi
Rabu, 28 Januari 2026









