• Kamis, 29 Januari 2026

Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Ulubelu Dibobol dan Emas Rp50 Juta Raib

Kamis, 29 Januari 2026 - 11.21 WIB
22

Pelaku pembobolan rumah saat diamankan Polsek Pulau Panggung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Aksi pencurian perhiasan emas senilai hampir Rp50 juta terjadi di Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Pelakunya, IM (27), warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, memanfaatkan rumah korban yang kosong saat ditinggal mengikuti pengajian.

Dengan kondisi rumah tanpa penghuni, pelaku leluasa masuk melalui pintu belakang tanpa merusak kunci maupun jendela. Ia kemudian menggasak satu gelang emas 24 karat seberat 30 gram yang tersimpan di dalam lemari.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 13 November 2025. Korban, Isminah (49), baru menyadari perhiasannya hilang sepulang dari pengajian ketika mendapati lemari dalam keadaan terbuka.

Kerugian korban ditaksir mencapai hampir Rp50 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

IM dibekuk di rumah kontrakannya di Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, mengatakan pelaku diduga telah mengamati situasi rumah korban sebelum beraksi dan memastikan kondisi benar-benar sepi.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat rumah kosong, dia masuk lewat pintu belakang dan mengambil emas,” ujar Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis (29/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar nota pembelian emas, sepeda motor Vega R warna hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan ketika melakukan pencurian, serta tiga pasang pakaian bayi yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan, IM mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Pulau Panggung dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dengan memastikan pintu terkunci rapat dan menitipkan pengawasan kepada tetangga atau aparat pekon setempat. (*)