• Kamis, 29 Januari 2026

Dinas PUPR Lampung Barat Perintahkan Rekanan Perbaiki Jalan Baru yang Rusak

Kamis, 29 Januari 2026 - 10.55 WIB
63

Komisi II DPRD Lampung Barat saat sidak sejumlah jalan baru yang kembali rusak. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Barat memerintahkan rekanan pelaksana proyek segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang dilaporkan mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan.

Hal tersebut menindaklanjuti hasil Sidak Komisi II DPRD Lampung Barat di sejumlah titik pengerjaan proyek dan menemukan sejumlah ruas jalan yang baru selesai dibangun sudah kembali mengalami kerusakan.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Lampung Barat, Hermanto, menegaskan bahwa proyek-proyek rehabilitasi jalan yang disorot masyarakat saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada di tangan pihak rekanan.

“Ini masih dalam masa pemeliharaan. Rekanan sudah kita perintahkan untuk melakukan perbaikan, dan mereka menyatakan siap memperbaiki,” ujar Hermanto saat dikonfirmasi Kupas Tuntas, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA: Jalan Baru Cepat Rusak, Warga Lampung Barat Ramai-ramai Keluhkan Proyek Dinas PUPR

Salah satu proyek yang menjadi perhatian publik berada di ruas Jalan Pampangan Sidomulyo–Srengit. Ia menjelaskan, pekerjaan di lokasi tersebut hanya dilakukan pada satu sisi jalan, yakni sebelah kanan, dengan panjang sekitar 66 meter.

“Anggaran untuk titik Pampangan–Srengit sebesar Rp89 juta. Itu satu titik saja dan bersumber dari APBD murni,” jelasnya.

Selain itu, PUPR Lampung Barat juga menangani proyek rehabilitasi jalan di wilayah Pasar Senin dan Pasar Kamis. Untuk ruas Jalan Pasar Senin, nilai anggaran mencapai sekitar Rp100 juta, sementara proyek di Pasar Kamis dianggarkan sebesar Rp90 juta.

Hermanto mengakui adanya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang cepat rusak setelah pengerjaan selesai. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Rekanan wajib meningkatkan dan menjaga kualitas pekerjaan. Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki, rekanan harus meningkatkan dan menjaga kualitas pekerjaan," tegasnya.

Menurut Hermanto, PUPR Lampung Barat terus melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan guna memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar yang telah ditetapkan. "Kami akan memastikan itu dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat di sejumlah kecamatan mengeluhkan kerusakan pada proyek rehabilitasi jalan yang baru selesai dikerjakan, mulai dari beton pecah, genangan air, hingga aspal yang mengelupas.

Keluhan tersebut bahkan telah disampaikan kepada DPRD Lampung Barat agar mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut, Komisi II DPRD Lampung Barat juga bahkan telah melakukan sidak terhadap proyek tersebut. (*)