Tiga Jabatan Strategis Pemkab Lampung Barat Segera Kosong, BKPSDM Siapkan Regenerasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak tiga pejabat eselon
II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dipastikan akan memasuki
masa pensiun pada tahun 2026. Ketiganya merupakan pejabat pimpinan tinggi
pratama yang selama ini menduduki posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah.
Ketiga pejabat tersebut yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Kabupaten Lampung Barat, Ismet Inoni, yang terhitung mulai tanggal (TMT) pensiun pada 1 April 2026. Selanjutnya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ahmad Hikami, yang akan memasuki masa pensiun pada 1 September 2026.
Satu pejabat lainnya yang juga akan purna tugas tahun ini adalah Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat, Kamaludin, dengan TMT pensiun pada 1 Mei 2026. Dengan demikian, dalam kurun waktu tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan kehilangan tiga pejabat eselon II yang memiliki pengalaman panjang di bidangnya masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, membenarkan adanya tiga pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun tersebut. Ia mengatakan, seluruh tahapan administrasi kepegawaian telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, pada tahun 2026 ini ada tiga pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun sesuai dengan TMT masing-masing. BKPSDM sudah melakukan pendataan dan penyesuaian administrasi kepegawaiannya,” kata Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Reza menjelaskan, masa pensiun merupakan bagian dari siklus kepegawaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurutnya, BKPSDM Lampung Barat saat ini juga tengah melakukan pemetaan jabatan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditinggalkan pejabat pensiun. Pemetaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan sumber daya aparatur.
“Untuk jabatan-jabatan yang akan kosong, tentu akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, apakah melalui pengisian pelaksana tugas atau proses seleksi terbuka sesuai ketentuan,” jelasnya.
Reza menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan seluruh proses pengisian jabatan secara profesional, transparan, dan berlandaskan sistem merit. Hal ini penting untuk memastikan pejabat yang nantinya mengisi jabatan tersebut memiliki kompetensi yang sesuai.
Selain itu, BKPSDM juga memastikan hak-hak kepegawaian para pejabat yang memasuki masa pensiun akan dipenuhi sesuai regulasi, termasuk hak pensiun dan administrasi lainnya. Pemerintah daerah, kata Reza, mengapresiasi pengabdian para pejabat yang akan purna tugas.
“Para pejabat yang memasuki masa pensiun ini telah memberikan kontribusi besar bagi daerah. Tentu pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian mereka selama ini,” ujarnya.
Dengan adanya tiga pejabat eselon II yang akan pensiun pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diharapkan dapat melakukan regenerasi birokrasi secara terencana, sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan publik tetap terjaga. (*)
Berita Lainnya
-
Tekan Angka Stunting, Pemkab Lampung Barat Siapkan Dapur Sehat di Enam Kecamatan
Rabu, 28 Januari 2026 -
Jalan Baru Cepat Rusak, Warga Lampung Barat Ramai-Ramai Keluhkan Proyek Dinas PUPR
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kelompok Tani Ungkap Dugaan Pungli di Lampung Barat, Bantuan Alsintan Ditebus Jutaan Rupiah
Rabu, 28 Januari 2026 -
Lambar Terima Dana BOSP 2026 Rp18,57 Miliar, Disdikbud Tegaskan Kepatuhan Aturan
Rabu, 28 Januari 2026









