Sembilan Warga Pematangsawa Tanggamus Ditangkap Terkait Perburuan Rusa Dilindungi
Ilustrasi AI by Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus – Aparat mengamankan sembilan
warga dari sejumlah pekon di Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus,
terkait dugaan perburuan liar satwa rusa. Penangkapan dilakukan pada Minggu
(25/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sembilan warga tersebut masing-masing tujuh orang berasal dari Pekon Karang Brak berinisial Mi, Sa, Ba, Mu, De, Po, dan Su, satu orang dari Pekon Teluk Brak berinisial Na, serta satu orang dari Pekon Way Asahan berinisial Wa.
Penindakan dilakukan oleh Babinsa bersama Security Group Artha (SGA) Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) setelah menerima informasi terkait dugaan perburuan satwa dilindungi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan peristiwa perburuan yang terjadi pada 30 Desember 2025. Saat itu, para warga disebut tengah melakukan perburuan babi hutan untuk menanggulangi hama pertanian. Dalam kegiatan tersebut, mereka diduga menemukan dan memburu seekor rusa di wilayah perbatasan antara Pekon Karang Brak dan Pekon Tirom.
Lokasi perburuan berada di tanah marga atau tanah negeri dan disebut berada di luar kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Dalam proses penanganan perkara, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perburuan, berupa tiga pucuk senjata api rakitan, tiga batang tombak, serta lima ekor anjing pemburu.
Barang-barang tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh para warga kepada pihak pekon pada 19 Januari 2026. Penyerahan itu dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani salah satu warga dan diketahui oleh Kepala Pekon Karang Brak.
Sebagian warga yang diamankan diketahui merupakan anggota kelompok penanggulangan hama Pekon Karang Brak. Kelompok tersebut dibentuk berdasarkan musyawarah pekon pada 22 Februari 2023 untuk menangani gangguan babi hutan yang kerap merusak lahan pertanian warga.
Kepala Pekon Karang Brak, Hendra Gunawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap warganya. Ia menegaskan bahwa kelompok penanggulangan hama hanya diberi kewenangan untuk memburu babi hutan.
"Yang diperbolehkan itu hanya penanggulangan hama babi hutan. Hewan yang dilindungi tidak boleh diburu,” kata Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, sembilan warga tersebut telah diamankan di sel tahanan Markas Komando Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci pasal yang akan dikenakan maupun perkembangan terbaru terkait status hukum para terduga pelaku.
Penangkapan ini menyita perhatian masyarakat setempat,
mengingat sebagian besar warga yang diamankan berprofesi sebagai petani dan
menggantungkan hidup dari sektor pertanian, serta memiliki tanggungan keluarga.
(*)
Berita Lainnya
-
Diduga Bersama Istri Orang, Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Digerebek di Bandar Lampung
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kasus Perburuan Rusa di Tanggamus: Dari Musyawarah Desa Hingga Sel Tahanan
Rabu, 28 Januari 2026 -
Jalinbar Tanggamus Rusak Parah, Polisi Bersama BPJN Data Titik Rawan Kecelakaan
Selasa, 27 Januari 2026 -
Remaja Perempuan di Tanggamus Dilaporkan Hilang, Polisi Minta Bantuan Masyarakat
Selasa, 27 Januari 2026









