• Rabu, 28 Januari 2026

Polri di Bawah Presiden Disorot, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi Politik

Rabu, 28 Januari 2026 - 11.32 WIB
11

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pernyataan DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden kembali memunculkan diskursus mengenai desain kelembagaan penegak hukum dalam negara hukum demokratis.

Hal ini dinilai bukan sekadar persoalan struktur kelembagaan, melainkan menyangkut kerja sistem peradilan pidana (criminal justice system) serta arah reformasi hukum nasional.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, mengatakan kepolisian merupakan gate keeper utama dalam sistem peradilan pidana.

Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penyerahan perkara ke penuntut umum, Polri memegang peran strategis yang menentukan kualitas keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Karena posisinya sebagai pintu masuk sistem peradilan pidana, independensi fungsional Polri adalah prasyarat mutlak dalam mewujudkan procedural justice. Efektivitas komando tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law,” kata Benny saat dimintai tanggapan Rabu (28/1/26).

Menurut Benny, penempatan Polri di bawah Presiden memang memiliki keuntungan berupa kesatuan komando dan kemudahan koordinasi.

Namun, relasi struktural tersebut juga berpotensi melahirkan intervensi politik apabila tidak dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat.

“Yang harus dipastikan adalah relasi dengan kekuasaan eksekutif tidak berubah menjadi kontrol politik dalam proses penegakan hukum, terutama pada perkara yang memiliki kepentingan besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam negara hukum modern, penegakan hukum bukanlah alat kekuasaan, tetapi mekanisme perlindungan warga negara. Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi penyidikan, serta akuntabilitas publik harus berjalan bersamaan dengan struktur komando Polri.

Dalam perspektif perbandingan hukum, lanjut Benny, tidak ada model tunggal mengenai penempatan kepolisian. Sejumlah negara menempatkan polisi di bawah kementerian, sementara negara federal menerapkan desentralisasi kepolisian.

“Yang paling menentukan bukanlah posisi strukturalnya, tetapi jaminan independensi fungsional, profesionalisme, dan akuntabilitas. Negara yang mampu menyeimbangkan komando dengan kontrol hukum yang ketat cenderung memiliki kepolisian yang lebih profesional,” ungkapnya.

Benny menegaskan, penegasan posisi Polri oleh DPR RI seharusnya dibaca sebagai momentum memperdalam reformasi kepolisian, termasuk penguatan kultur hukum dan perlindungan HAM, bukan sekadar mempertahankan status kelembagaan.

“Keberhasilan reformasi Polri bukan diukur dari siapa yang membawahi secara administratif, tapi dari sejauh mana Polri menjalankan penegakan hukum yang independen, akuntabel, dan selaras dengan prinsip criminal justice system modern,” katanya.

Diketahui sebelumnya Komisi III DPR RI secara resmi menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

DPR menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai ketentuan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat paripurna DPR RI, Dewan menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri, termasuk keputusan bahwa Polri tetap di bawah Presiden dan bukan berada di bawah kementerian.

Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh anggota DPR dari Komisi III Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) yang menilai posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan bagian dari agenda demokratisasi kekuasaan sipil di Indonesia. (*)