Pengamat Soroti Habisnya Masa Jabatan Pj Sekda Metro, Pengangkatan Ketiga Dinilai Berpotensi Langgar Tata Kelola
Pengamat Administrasi Publik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Pindo Riski Saputra. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Polemik habisnya masa jabatan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bayana pada Rabu (28/1/2026)
hari ini, menjadi sorotan publik. Isu yang berkembang di tengah masyarakat dan
kalangan birokrat menyebutkan adanya rencana pengangkatan kembali Bayana untuk
ketiga kalinya sebagai Pj Sekda. Wacana tersebut dinilai berpotensi menabrak
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menimbulkan kecurigaan publik
terhadap praktik dugaan nepotisme birokrasi.
Pengamat Administrasi Publik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Pindo Riski Saputra, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata. Menurutnya, pengangkatan Pj Sekda secara berulang tanpa kejelasan pengisian pejabat definitif justru menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan sistem merit dan kepastian hukum di birokrasi.
“Sekda adalah jabatan strategis dalam birokrasi daerah. Jika terlalu lama diisi oleh pejabat sementara, apalagi sampai tiga kali penunjukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi juga legitimasi kebijakan yang dihasilkan,” kata Pindo saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, dalam konteks regulasi kepegawaian, masa jabatan pejabat sementara telah diatur secara jelas. Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat pembatasan tegas mengenai durasi dan kewenangan pejabat sementara, baik Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh).
Untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt), Pindo menjelaskan bahwa masa jabatan normatif hanya paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama. Artinya, total maksimal masa jabatan Plt secara normatif hanyalah enam bulan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) bahkan memiliki durasi jauh lebih singkat, umumnya tidak lebih dari 15 hari kerja, dan hanya ditujukan untuk mengisi kekosongan sementara karena pejabat definitif berhalangan.
“Kalau penunjukan Pj Sekda dilakukan berulang-ulang tanpa proses pengisian jabatan definitif yang transparan, maka ini patut dipertanyakan. Jangan sampai jabatan strategis ini justru dijadikan ruang kompromi kepentingan,” tegasnya.
Pria yang juga merupakan dosen ilmu Administrasi Publik tersebut mengingatkan bahwa baik Plt maupun Plh memiliki kewenangan terbatas dan secara prinsip dilarang mengambil keputusan strategis, seperti mutasi ASN, pengaturan anggaran, atau kebijakan struktural jangka panjang. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang tidak memiliki legitimasi penuh.
“Masalahnya, dalam praktik di daerah, pejabat sementara
sering kali menjalankan fungsi layaknya pejabat definitif. Ini berbahaya karena
keputusan strategis yang diambil bisa digugat secara hukum dan menimbulkan
instabilitas birokrasi,” jelasnya.
Isu rencana pengangkatan Bayana untuk ketiga kalinya sebagai Pj Sekda juga memicu kecurigaan publik akan adanya kedekatan personal dan politik dalam pengambilan keputusan birokrasi. Menurut Pindo, persepsi publik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Dalam administrasi publik, persepsi sama pentingnya dengan substansi. Sekalipun secara formal bisa dicari celah hukumnya, tetapi jika publik sudah melihat adanya konflik kepentingan atau nepotisme, maka pemerintah tetap dianggap gagal menjaga etika birokrasi,” katanya.
Untuk meredam polemik dan menghindari konflik sosial maupun kegaduhan politik di Kota Metro, Pindo menawarkan solusi yang lebih konstitusional. Ia menyarankan agar pemerintah daerah segera mempercepat proses pengisian Sekda definitif melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) yang transparan, akuntabel, dan berbasis merit.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu, Pindo juga menilai peran Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjadi sangat krusial sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Jika memang terdapat alasan objektif dan mendesak yang membuat pengangkatan kembali Bayana tidak terhindarkan, maka keputusan tersebut harus disertai dasar hukum yang kuat, argumentasi terbuka kepada publik, serta batas waktu yang jelas.
“Gubernur harus sangat berhati-hati. Pengangkatan kembali untuk ketiga kalinya hanya bisa dibenarkan jika bersifat transisional, darurat, dan tidak menutup proses pengisian jabatan definitif. Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola ASN di Lampung,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Wacana Pinjaman Rp 500 Miliar Menguat, Pemkot Metro Beri Klarifikasi
Rabu, 28 Januari 2026 -
Dana BOS 2026 Mulai Disalurkan, Disdikbud Metro: Menyentuh 28.145 Peserta Didik
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kemensos Dorong Sekolah Rakyat di Metro, Pemkot Diminta Siapkan Lahan dan Administrasi
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pemkot Ungkap Tiga Titik Pembangunan Koperasi Merah Putih di Metro
Selasa, 27 Januari 2026









