Kasus Perburuan Rusa di Tanggamus: Dari Musyawarah Desa Hingga Sel Tahanan
Bagu, warga Pekon Karang Brak, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus berburu babi hutan sudah biasa untuk menimalisir kerusakan tanaman mereka. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus – Penangkapan sembilan warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, atas dugaan perburuan liar satwa rusa menyisakan jejak peristiwa yang panjang dan berlapis.
Kasus ini bermula dari kebijakan penanggulangan hama di tingkat pekon, berlanjut pada pengakuan dan penyerahan alat perburuan, hingga berujung pada proses hukum yang kini menahan para warga di sel Polres Tanggamus.
Sembilan warga yang kini diamankan di sel tahanan Markas Komando Polres Tanggamus itu terdiri atas tujuh warga Pekon Karang Brak, yakni Miswanto, Samuji, Badriyanto, Muhtarom, Dedi, Ponijo, dan Sutrisno, satu warga Pekon Teluk Brak bernama Na’i, serta satu warga Pekon Way Asahan bernama Waluyo.
Mereka ditangkap pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Tirom oleh Babinsa bersama Security Group Artha (SGA) Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).
Akar persoalan bermula dari gangguan babi hutan yang merusak lahan pertanian warga Pekon Karang Brak. Situasi itu mendorong digelarnya Musyawarah Pekon pada 22 Februari 2023.
Musyawarah menyepakati pembentukan kelompok penanggulangan hama yang dibiayai dari iuran warga sebesar Rp5.000 per kepala keluarga per bulan.
“Kalau tidak ada yang jaga, ladang kami habis. Jagung, singkong, semua dirusak babi,” ujar Hari, warga Karang Brak, saat ditemui terpisah.
Melalui surat tugas tertanggal 27 Februari 2023, Kepala Pekon Karang Brak, Hendra Gunawan, menunjuk sejumlah warga sebagai petugas penanggulangan hama. Mandat itu, menurut Hendra, dibatasi secara tegas hanya untuk babi hutan.
Masalah muncul ketika pada 30 Desember 2025 terjadi perburuan, tanpa disengaja mereka melihat satu ekor rusa di perbatasan Pekon Karang Brak dan Pekon Tirom dan diburu.
Lokasi perburuan disebut berada di tanah negeri dan bukan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Dalam perburuan tersebut, warga diduga menggunakan senjata api rakitan, tombak, dan anjing pemburu. Sebagian pelaku merupakan anggota kelompok penanggulangan hama, sementara lainnya ikut serta.
Pada tanggal 19 Januari 2026, para warga menyerahkan seluruh alat perburuan kepada pihak pekon. Penyerahan itu disertai surat pernyataan bermeterai.
Dalam surat tersebut, Samuji mengakui perburuan rusa dilakukan bersama-sama dan sebagian daging dijual ke luar desa, disebutkan kepada seseorang bernama Asep dan seorang perwira TNI berpangkat Mayor.
Bagi warga, langkah itu dipahami sebagai penyelesaian secara internal.
“Kami pikir selesai di desa. Alat diserahkan, kami janji tidak mengulang. Tidak tahu kalau akhirnya ditangkap,” ujar istri salah satu warga yang ditahan, menahan tangis.
Enam hari setelah penyerahan alat, aparat menangkap sembilan warga tersebut. Penangkapan inilah yang memicu dugaan jebakan hukum di kalangan warga.
'Kalau memang mau diproses hukum, dari awal bilang. Jangan warga disuruh tanda tangan dulu, baru ditangkap,” kata Yudi, warga Karang Brak lainnya.
Kepala Pekon Karang Brak, Hendra Gunawan, mengaku tidak pernah membayangkan kasus ini berujung pada penahanan warganya.
“Tidak ada warga saya yang berani berburu hewan dilindungi seperti rusa kalau tidak ada yang menyuruh. Saya selalu tekankan, hanya babi hutan,” ujar Hendra.
Hendra juga meminta agar aparat menelusuri pengakuan warga soal pihak luar yang disebut menerima hasil buruan. “Kalau ada yang menyuruh atau membeli, itu juga harus dibuka,” katanya.
"Jangan hanya warga kecil yang menanggung semuanya,” ujar Hendra.
Kini, sembilan warga tersebut masih ditahan di Mako Polres Tanggamus untuk kepentingan penyidikan. Aparat belum menyampaikan pasal yang akan dikenakan maupun kepastian hukum selanjutnya.
Di Pekon Karang Brak dan sekitarnya, waktu berjalan lambat. Ladang menunggu digarap. Anak-anak menunggu ayahnya pulang. Para istri menunggu kabar dari balik dinding sel.
Kasus ini bukan sekadar perkara satwa dilindungi. Ia juga tentang keluarga-keluarga desa yang kini menggantungkan harapan pada satu hal sederhana yakni keadilan yang melihat hukum dan kemanusiaan berjalan beriringan. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Bersama Istri Orang, Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Digerebek di Bandar Lampung
Rabu, 28 Januari 2026 -
Sembilan Warga Pematangsawa Tanggamus Ditangkap Terkait Perburuan Rusa Dilindungi
Rabu, 28 Januari 2026 -
Jalinbar Tanggamus Rusak Parah, Polisi Bersama BPJN Data Titik Rawan Kecelakaan
Selasa, 27 Januari 2026 -
Remaja Perempuan di Tanggamus Dilaporkan Hilang, Polisi Minta Bantuan Masyarakat
Selasa, 27 Januari 2026









