• Kamis, 29 Januari 2026

Diduga Bersama Istri Orang, Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Digerebek di Bandar Lampung

Rabu, 28 Januari 2026 - 17.33 WIB
2.1k

Oknum Kepala Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, berinisial MB. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepala Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, berinisial MB diamankan aparat kepolisian setelah digerebek terkait dugaan perselingkuhan di sebuah rumah kawasan Perumahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Senin malam (26/1/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, MB diduga berada bersama seorang perempuan berinisial NT, yang diketahui berstatus istri orang. 

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi juga melakukan visum et repertum terhadap NT di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung. 

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum mengumumkan status hukum kedua pihak. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.

Perkara ini berkembang menjadi sensitif setelah muncul informasi lanjutan dari lingkungan pekon. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, NT disebut merupakan warga Pekon Tampang Tua, wilayah yang sama dengan desa yang dipimpin MB. 

Perempuan berinisial NT tersebut diketahui sebagai istri dari H, yang disebut-sebut pernah menjabat sebagai aparat Pekon Tampang Tua.

“Iya bang, informasi yang kami terima seperti itu,” ujar seorang warga yang mengetahui peristiwa tersebut, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika informasi ini terkonfirmasi, kasus tersebut tak lagi semata menyangkut urusan personal, melainkan membuka persoalan relasi kuasa di tingkat desa, antara kepala pekon dan warganya sendiri, bahkan dengan pihak yang pernah berada dalam lingkar aparatur pemerintahan pekon.

Dalam struktur pemerintahan desa, kepala pekon tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memikul otoritas moral di tengah masyarakat. 

Dugaan pelanggaran norma kesusilaan oleh pejabat aktif dinilai dapat menggerus kepercayaan publik yang selama ini dibangun. “Kalau kepala pekon seperti ini, wibawa pemerintah desa ikut jatuh,” kata Panroyen, aktivis Kebijakan Publik Tanggamus.

Sorotan publik kian menguat karena perkara ini muncul di tengah transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan 412, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda.

"Namun kasus ini dikategorikan sebagai delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pasangan sah atau pihak keluarga tertentu," ungkap Panroyen.

Dengan ketentuan tersebut, kelanjutan proses pidana sangat bergantung pada ada atau tidaknya pengaduan resmi. 

Namun bagi pejabat publik, konsekuensi perkara tidak berhenti pada aspek pidana. Dugaan pelanggaran norma kesusilaan tetap dapat berujung pada sanksi etik dan administratif, termasuk evaluasi jabatan hingga pemberhentian sementara, sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus belum menyampaikan sikap resmi terkait kasus yang menyeret salah satu kepala pekon aktif tersebut. MB maupun NT juga belum memberikan keterangan terbuka. 

Di tingkat masyarakat, ketiadaan penjelasan resmi justru memperbesar kegelisahan sosial di lingkungan pekon.

Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya batas antara ruang privat dan tanggung jawab publik pejabat desa. 

Di tengah berlakunya KUHP baru, ancaman pidana mungkin bersyarat, tetapi bagi warga desa, retaknya kepercayaan sering kali menjadi konsekuensi sosial yang paling panjang. (*)