Dana BOS 2026 Mulai Disalurkan, Disdikbud Metro: Menyentuh 28.145 Peserta Didik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah pusat melalui Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mengucurkan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026. Di Kota Metro, dana tersebut
diklaim telah didistribusikan kepada 28.145 siswa yang tersebar di 93 satuan
pendidikan, mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, menjelaskan bahwa alokasi dana BOS 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan penyesuaian jumlah peserta didik dan kebijakan anggaran pusat.
“Untuk tahun 2026, besaran BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa. Sekolah Dasar menerima Rp900 ribu per siswa, sedangkan Sekolah Menengah Pertama Rp1,1 juta per siswa,” ujar Agus saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan data Disdikbud, jumlah penerima BOS di Kota Metro terdiri dari 16.107 siswa SD dan 11.994 siswa SMP, sehingga total penerima mencapai 28.145 siswa. Dengan komposisi tersebut, total dana BOS yang diterima Kota Metro pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp27.689.700.000.
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai Rp27.244.700.000. “Artinya ada penambahan alokasi di tahun ini,” kata Agus.
Namun demikian, dari data yang dihimpun Kupas Tuntas, untuk penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahap awal tahun 2026, Provinsi Lampung secara keseluruhan menerima dana sebesar Rp545.860.940.012. Dari jumlah tersebut, Kota Metro menerima Rp13.869.050.000, yang merupakan bagian dari penyaluran bertahap kepada 93 satuan pendidikan.
Dana tersebut, menurut Disdikbud, mulai masuk ke rekening sekolah sejak 20 Januari 2026. “Per tanggal 20 Januari 2026 dana sudah disalurkan langsung ke rekening sekolah,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan secara berlapis dan berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Prosesnya dimulai dari usulan sekolah melalui Dapodik, dilanjutkan tahap persiapan salur, kemudian proses salur oleh Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga akhirnya dana masuk ke rekening masing-masing sekolah.
Meski dana telah cair, pertanyaan publik tidak berhenti pada besaran dan waktu penyaluran. Isu krusial yang terus mengemuka setiap tahun adalah pengawasan dan efektivitas penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Agus menyebutkan bahwa Disdikbud Kota Metro melakukan pengawasan melalui tiga instrumen utama, yakni sosialisasi, monitoring, dan evaluasi.
“Kami melakukan sosialisasi kepada sekolah, kemudian monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS di satuan pendidikan,” ungkapnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik. Pasalnya, dalam praktik di lapangan, dana BOS kerap menjadi sorotan karena rawan penyimpangan, mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, hingga penggunaan anggaran yang tidak berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Terlebih, untuk tahun 2026, Disdikbud Metro masih menggunakan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 sebagai dasar penganggaran. Agus mengakui bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) baru.
“Untuk penganggaran masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Jika nanti ada juknis terbaru, tentu akan kami sesuaikan pada perubahan,” ujarnya.
Kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra dari pemerintah daerah dan sekolah. Tanpa pengawasan ketat dan keterbukaan informasi publik, dana BOS berpotensi hanya menjadi rutinitas administratif tahunan, bukan instrumen strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Hingga kini, Disdikbud Metro menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan. Namun, efektivitas komitmen tersebut akan diuji oleh transparansi, keterbukaan data, serta keberanian menindak satuan pendidikan yang terbukti menyalahgunakan dana BOS. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Wacana Pinjaman Rp 500 Miliar Menguat, Pemkot Metro Beri Klarifikasi
Rabu, 28 Januari 2026 -
Pengamat Soroti Habisnya Masa Jabatan Pj Sekda Metro, Pengangkatan Ketiga Dinilai Berpotensi Langgar Tata Kelola
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kemensos Dorong Sekolah Rakyat di Metro, Pemkot Diminta Siapkan Lahan dan Administrasi
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pemkot Ungkap Tiga Titik Pembangunan Koperasi Merah Putih di Metro
Selasa, 27 Januari 2026









