6.164 Sekolah di Lampung Terima Dana BOSP Reguler Rp545,8 Miliar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2026 untuk Provinsi Lampung senilai
Rp545.860.940.012. Dana ini diberikan kepada 6.164 satuan pendidikan atau
sekolah.
Berdasarkan
data yang diakses dari laman bosp.kemendikdasmen.go.id pada Selasa
(27/1/2026), sebanyak 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah menerima dana
BOSP Reguler per 26 Januari 2026 pukul 09.21 WIB. Kabupaten Lampung Tengah
menerima BOSP Reguler terbanyak, yakni senilai Rp85,4 miliar lebih.
Dana
BOSP Reguler diberikan kepada 6.164 satuan pendidikan mulai SD, SLB, SMP, SMA,
dan SMK negeri maupun swasta se-Lampung dengan jumlah siswa sebanyak 1.112.142
orang.
Rinciannya,
Kabupaten Lampung Barat menerima dana BOSP Reguler tahun 2026 senilai
Rp18.570.270.000 (tersalur 97,50 persen) yang dibagikan kepada 273 satuan
pendidikan dengan jumlah siswa 37.037 orang.
Lampung
Selatan menerima Rp63.227.000.000 (tersalur 97,62 persen) yang dibagikan kepada
656 satuan pendidikan dengan jumlah 132.426 siswa. Lampung Tengah menerima
Rp85.454.860.000 (tersalur 99,79 persen) yang dibagikan kepada 970 satuan
pendidikan dengan jumlah 169.000 siswa.
Lampung
Timur menerima Rp59.803.100.000 (tersalur 99,74 persen) yang dibagikan kepada
761 sekolah dengan jumlah 123.782 siswa.
Lampung
Utara menerima Rp39.895.770.000 (tersalur 99,62 persen) yang dibagikan kepada
531 satuan pendidikan dengan jumlah 79.588 siswa.
Mesuji
menerima Rp16.693.415.000 yang diberikan kepada 187 satuan pendidikan dengan
jumlah 32.960 siswa. Pesawaran menerima Rp27.347.350.000 yang dibagikan kepada
375 satuan pendidikan dengan jumlah 57.229 siswa.
Pesisir
Barat menerima Rp12.722.595.000 yang dibagikan kepada 163 satuan pendidikan
dengan jumlah 24.648 siswa.
Pringsewu
menerima Rp27.183.700.000 yang dibagikan kepada 331 satuan pendidikan dengan
jumlah 56.338 siswa. Tanggamus menerima Rp35.765.600.000 yang dibagikan kepada
488 satuan pendidikan dengan jumlah 75.206 siswa.
Tulang
Bawang menerima Rp30.010.080.000 yang dibagikan kepada 317 satuan pendidikan
dengan jumlah 59.649 siswa. Tulang Bawang Barat menerima Rp19.835.050.000
(tersalur 99,58 persen) yang dibagikan kepada 239 satuan pendidikan dengan
jumlah 41.127 siswa.
Way
Kanan menerima Rp32.928.500.000 (tersalur 99,76 persen) yang dibagikan kepada
419 satuan pendidikan dengan jumlah 65.593 siswa. Bandar Lampung menerima
Rp62.554.600.000 yang dibagikan kepada 361 satuan pendidikan dengan jumlah
129.414 siswa. Sementara Kota Metro menerima Rp13.869.050.000 yang dibagikan
kepada 93 satuan pendidikan dengan jumlah 28.145 siswa.
Penggunaan
dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8
Tahun 2025. Di antaranya, BOSP Reguler digunakan untuk pengadaan buku minimal
10 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran pada komponen
pengembangan perpustakaan.
Selanjutnya,
dana dapat digunakan untuk komponen pembayaran honor maksimal 20 persen untuk
sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta dari total pagu alokasi dalam
satu tahun anggaran.
Dana
BOSP Reguler juga dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana
maksimal 20 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran, meliputi pemeliharaan
prasarana lahan, bangunan, dan ruang, penyediaan prasarana akses atau fasilitas
bagi peserta didik penyandang disabilitas, serta tindakan tanggap darurat
dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah masa tanggap darurat).
Penyaluran
BOSP Reguler dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap I maksimal 50 persen pada
Januari–Juni dan tahap II berupa sisa dana yang disalurkan setelah laporan
tahap I minimal 50 persen diterima.
Penggunaan
dana BOSP Reguler wajib didukung dengan bukti transaksi yang valid, seperti
SPK, kuitansi, dan berita acara serah terima, serta mematuhi ketentuan
perpajakan.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico,
mengatakan pihaknya memperketat pengawasan penggunaan dana BOS pada tahun
anggaran 2026.
Langkah
ini dilakukan untuk memastikan seluruh dana yang disalurkan oleh pemerintah
benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Tahun
ini terdapat 1.040 sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta,
yang menerima manfaat dana BOS. Jumlah siswanya mencapai sekitar 340.000 orang
dengan total anggaran yang disalurkan sekitar Rp544 miliar,” kata Thomas,
Selasa (27/1/2026).
Ia
mengatakan dana BOS dapat digunakan oleh sekolah untuk mendukung operasional masing-masing
satuan pendidikan.
Thomas
membeberkan, besaran dana BOS per siswa masih sama seperti tahun sebelumnya,
yakni SMA sebesar Rp1,5 juta per siswa, SMK Rp1,6 juta per siswa, dan SLB
sekitar Rp2 juta per siswa karena membutuhkan perlakuan khusus.
Ia
mengungkapkan Disdikbud Lampung telah membentuk tim audit internal yang
bertugas memastikan pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
berjalan sesuai perencanaan awal dan petunjuk teknis.
“RKAS
itu tidak boleh melenceng dari item-item yang sudah disepakati di awal tahun.
Semua pembayaran melalui dana BOS harus sesuai juknis,” tegas Thomas.
Ia
menambahkan dana BOS tahun ini tidak mengalami perubahan nominal dibandingkan
tahun sebelumnya.
Namun,
tantangan pengelolaan semakin besar karena dana komite sekolah kini telah
dihapuskan, sehingga sekolah lebih bergantung pada dana BOS dan BOPD.
Selain
BOS, Disdikbud Lampung juga telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Daerah (BOPD) dengan total anggaran sekitar Rp109 miliar yang proses
pencairannya dijadwalkan mulai Maret 2026.
Thomas
menegaskan seluruh dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dan
pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan beberapa
hari lalu, sementara tahap kedua direncanakan pada Juli 2026.
“Mulai
tahun ini kami rutin melakukan audit dan penguatan kapasitas, terutama kepada
bendahara sekolah, agar pelaksanaan RKAS benar-benar sesuai juknis dan anggaran
tepat sasaran,” ujarnya.
Selain
itu, Disdikbud Lampung juga akan memanggil seluruh bendahara sekolah penerima
dana BOS untuk mengikuti pembinaan khusus terkait tata kelola keuangan.
“Kami
ingin pengelolaan dana BOS semakin transparan, akuntabel, dan semakin baik ke
depannya,” pungkas Thomas.
Berdasarkan
data Disdikbud Lampung, jenjang SMA penerima BOS 2026 sebanyak 528 sekolah yang
terdiri dari 242 SMA negeri dan 286 SMA swasta, dengan total siswa penerima BOS
181.072 orang dan pagu anggaran sebesar Rp278,57 miliar.
Sementara
jenjang SMK penerima BOS Reguler sebanyak 480 sekolah yang terdiri dari 110 SMK
negeri dan 370 SMK swasta, dengan jumlah siswa 156.720 orang dan total pagu
dana Rp255,83 miliar.
Selanjutnya,
jenjang Sekolah Luar Biasa penerima BOS Reguler sebanyak 32 sekolah yang
terdiri dari 13 SLB negeri dan 19 SLB swasta, dengan jumlah siswa 2.718 orang
dan total anggaran Rp9,63 miliar. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 28
Januari 2025 dengan judul “6.164 Sekolah Terima Dana BOSP Reguler Rp545,8
Miliar”
Berita Lainnya
-
Kadis Parekraf Lampung Bobby Irawan Mengundurkan Diri
Rabu, 28 Januari 2026 -
Pioner Cetak Sawah Masyarakat, Reinardus Ndiken Buktikan Masyarakat Adat Merauke Siap Bertransformasi
Rabu, 28 Januari 2026 -
Inisiatif Bappenas dengan Sungai Budi Foundation, Lampung Jadi Pusat Singkong Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kementan Buka Dokumen Klarifikasi RS Usai Indah Megahwati Sebarkan Narasi Menyesatkan ke Publik
Rabu, 28 Januari 2026









