Satgas MBG Lampung Barat Jatuhkan Sanksi SP1 kepada Empat SPPG
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis
(MBG) Lampung Barat menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan
pertama (SP1) kepada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang
dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program
MBG. Sanksi tersebut diberikan setelah Satgas melakukan pemeriksaan langsung di
lapangan.
Ketua Satgas MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami, mengatakan bahwa penindakan
ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga kualitas, keamanan, dan
keberlangsungan program MBG yang menyasar peserta didik serta ibu hamil dan
menyusui.
“Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran,
kami tidak ragu memberikan sanksi karena ini menyangkut kesehatan dan
keselamatan penerima manfaat,” ujar Ahmad Hikami saat diminta keterangan,
Selasa (27/1/2026).
Salah satu SPPG yang disanksi adalah SPPG Pasar Liwa yang berlokasi di
Komplek Pertokoan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, di bawah naungan Yayasan
Insan Sehat Mandiri. Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan proses pencucian bahan
makanan yang kurang higienis. Tak hanya itu, Satgas juga menemukan adanya ulat
pada daun sajian makanan yang disiapkan untuk dikonsumsi.
Atas temuan tersebut, Satgas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan dan
memberikan SP1 kepada pengelola SPPG. “Temuan ini tergolong serius. Kami minta
pengelola segera melakukan perbaikan menyeluruh agar kejadian serupa tidak
terulang,” tegas Ahmad Hikami.
Sanksi berikutnya dijatuhkan kepada SPPG Tugu Mulya di Pekon Tugu Mulya,
Kecamatan Kebun Tebu, yang dikelola oleh Yayasan Andan Muakhi Lampung. SPPG ini
diketahui telah beroperasi meskipun pembangunan sarana dan prasarana utama
belum diselesaikan.
Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan fasilitas penting seperti Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL), dapur masak, serta sarana pendukung lainnya belum
layak digunakan, namun pelayanan MBG telah berjalan.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di SPPG Tugu Sari II yang berlokasi di
Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, di bawah Yayasan Bangun Cakrawala
Nusantara. SPPG tersebut beroperasi meski pembangunan fasilitas utama belum
rampung.
“Aturannya jelas, SPPG yang belum memenuhi syarat tidak boleh beroperasi.
Karena itu kami berikan SP1 sebagai peringatan awal,” kata Ahmad Hikami.
Selain persoalan fasilitas, Satgas juga menjatuhkan SP1 kepada SPPG
Sekincau di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau. SPPG ini dinilai tidak
menjalankan SOP kebersihan dapur dan pengolahan menu makanan sesuai ketentuan.
Menurut Ahmad Hikami, SOP kebersihan merupakan aspek paling mendasar dalam
program MBG. Kelalaian dalam penerapannya berpotensi membahayakan kesehatan
penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa SP1 merupakan bentuk pembinaan awal. Namun, apabila
pengelola tidak segera melakukan perbaikan, Satgas akan menindaklanjuti dengan
sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Satgas MBG Lampung Barat mencatat bahwa saat ini terdapat 29
SPPG yang telah dibangun di 15 kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18
SPPG telah beroperasi dan melayani penerima manfaat.
SPPG yang telah beroperasi di Kecamatan Balik Bukit antara lain SPPG Pasar
Liwa milik Yayasan Insan Sehat Mandiri, serta SPPG di Pekon Sebarus (gedung SMK
Paksipak), Kelurahan Way Mengaku lingkungan Sukajadi, dan Pekon Padang Dalom
yang dikelola Yayasan Asa Nusantara Sejahtera.
Di Kecamatan Suoh, SPPG yang beroperasi yakni SPPG Tugu Ratu yang berada di
bawah naungan Yayasan Bakthi Mulya. Sementara di Kecamatan Sekincau terdapat
SPPG Betung Sukosari yang dikelola Yayasan Lumbung Abadi Nusantara.
Untuk Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), SPPG beroperasi di Pekon Srimulyo
oleh Yayasan Genta Generasi Emas, serta di Pekon Sri Mulyo yang dikelola
Yayasan Sumber Inspirasi Mandiri.
Di Kecamatan Sumber Jaya, SPPG yang beroperasi meliputi SPPG Tugu Sari I
oleh Yayasan Bangun Cakrawala Nusantara, SPPG Tugu Sari II, serta SPPG Sukapura
yang keduanya dikelola Yayasan Andan Jejama Lampung.
Selain itu, SPPG Kenali di Kecamatan Belalau berlokasi di Pekon Kenali eks
SDN 3 Kenali dikelola Yayasan Asap Maju Bersama. SPPG Puralaksana di Kecamatan
Way Tenong dikelola Yayasan Bangun Cakrawala Nusantara.
SPPG lainnya yang telah beroperasi yakni SPPG Tanjung Raya di Kecamatan
Sukau oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, SPPG Muara Jaya II dan SPPG Tugu Mulya
di Kecamatan Kebun Tebu oleh Yayasan Andan Muakhi Lampung, serta SPPG Cipta
Waras di Kecamatan Gedung Surian dan SPPG Gunung Terang di Kecamatan Air Hitam.
Dari total SPPG yang telah beroperasi tersebut, Satgas MBG mencatat jumlah
penerima manfaat mencapai 49.984 orang, terdiri dari 47.041 peserta didik dan
2.943 ibu hamil serta ibu menyusui.
Ahmad Hikami menegaskan, Satgas akan terus memperketat pengawasan,
khususnya terhadap SPPG yang telah diberikan sanksi, guna memastikan seluruh
rekomendasi perbaikan dilaksanakan dengan serius.
“Program MBG ini menyentuh langsung kelompok rentan. Karena itu, kami tidak
akan mentolerir pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan
penerima manfaat,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Liwa
Selasa, 27 Januari 2026 -
Lampung Barat Terima Rp241,7 Juta BOP Kesetaraan, Disdikbud Pastikan Dana Masuk Rekening PKBM
Selasa, 27 Januari 2026 -
Program MBG di Lambar Kembali Bermasalah, Limbah Dapur Tugu Ratu Dikeluhkan Warga
Senin, 26 Januari 2026 -
Setelah 74 Tahun Menunggu, Negara Lepaskan 22,51 Hektare Kawasan Hutan untuk Warga Sukapura
Senin, 26 Januari 2026









