Pencuri Motor di Enggal Bandar Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Pesawaran
Tampang pencuri sepeda motor yang aksinya viral terekam CCTV. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung
menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial
karena mengenakan pakaian rapi saat melancarkan aksinya di Jalan Rawa Subur,
Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Pelaku berinisial PA, warga Enggal, ditangkap saat bersembunyi di kawasan
Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin
(26/1/26) sekitar pukul 11.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian.
Aksi pencurian ini sebelumnya viral setelah rekaman kamera pengawas (CCTV)
memperlihatkan pelaku datang menggunakan kemeja putih, jaket hitam, dan sepatu
bersih.
Gerak-gerik pelaku terlihat tenang dan tidak mencurigakan, layaknya warga
yang hendak berangkat kerja atau berolahraga pagi.
BACA JUGA: Motor
Warga Bandar Lampung Digondol Maling dalam Hitungan Detik, Pelaku Terekam CCTV
Sesampainya di lokasi, pelaku sempat memantau situasi dengan berjalan
melewati rumah korban sebelum akhirnya masuk kembali dan mengambil sepeda motor
Honda Beat warna hijau putih yang terparkir di teras. Kunci kontak diketahui
berada di atas meja bagian dalam rumah.
Korban atas nama Rusmawati kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke
Polresta Bandar Lampung disertai rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Dalam rekaman video interogasi yang diterima Kupas Tuntas, pelaku mengaku
membawa motor curiannya menuju Gunung Sugih untuk kemudian digadaikan.
"Ke Gunung Sugih, saya minta tolong Ebi digadai Rp 1,5 juta, cuma
nerima Rp 1,2 juta," ujar PA.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda
Beat tahun 2014 warna hijau putih dengan nomor polisi BE 4518 BW atas nama
Rusmawati, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menerapkan pasal “pencurian
dengan pemberatan” sebagaimana Pasal 363 KUHP yang kini digantikan dengan Pasal
477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap pelaku.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto,
membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses penyidikan akan terus
dilakukan.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini masih
menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata AKBP Ujang Selasa
(27/1/26). (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Bandar Lampung: Sekolah Wajib Sampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS Setiap Triwulan
Selasa, 27 Januari 2026 -
Mahasiswa PBI Universitas Teknokrat Indonesia Luncurkan Antologi Prosa Berbahasa Inggris
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Targetkan Bentuk 50 Desa dan 4 Kecamatan Tangguh Bencana pada 2026
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026









