• Selasa, 27 Januari 2026

Pemkab Lambar Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Liwa

Selasa, 27 Januari 2026 - 11.17 WIB
13

Tampak personel Satpol PP saat mengimbau pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya agar merapihkan dagangannya dan pindah ke lokasi yang sesuai aturan. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di luar area Pasar Liwa. Penertiban ini difokuskan pada pedagang yang menempati trotoar dan perempatan terminal, yang dinilai mengganggu ketertiban serta fungsi fasilitas umum.

Langkah penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi langsung kepada para pedagang. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini bukan semata penindakan, melainkan mengembalikan aktivitas perdagangan agar tertib dan sesuai aturan.

Kegiatan sosialisasi dan penertiban dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit. Sejak pagi, petugas gabungan terlihat menyusuri area terminal dan trotoar pasar untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang.

Sejumlah instansi terkait diterjunkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perhubungan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi lintas instansi ini dilakukan agar penertiban berjalan efektif dan terkoordinasi.

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh, mengatakan bahwa penertiban merupakan tindak lanjut dari arahan Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, menyusul banyaknya laporan terkait kondisi pasar yang semakin semrawut.

“Kami bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP turun langsung ke lapangan sesuai arahan Anggota DPRD Komisi II untuk menertibkan pedagang yang berjualan di perempatan terminal dan di trotoar sekitar Pasar Liwa,” ujar Eka Teguh.

Ia menjelaskan, pedagang yang menempati area terlarang tersebut diarahkan untuk masuk dan berjualan di dalam lingkungan Pasar Liwa yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah. “Area pasar sudah disediakan. Karena itu, pedagang kita arahkan agar berjualan di tempat yang semestinya, bukan di fasilitas umum,” jelasnya.

Menurut Eka Teguh, penertiban ini penting untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan trotoar dan terminal digunakan sesuai fungsinya.

Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis, diawali dengan sosialisasi kepada para pedagang.

“Hari ini kita fokus melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pedagang kaki lima yang berada di area terminal Pasar Liwa,” kata Bambang.

Ia mengungkapkan, penataan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari pedagang resmi Pasar Liwa yang merasa dirugikan akibat maraknya pedagang yang berjualan di luar area pasar.

Bambang menekankan bahwa terminal merupakan aset dan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi perdagangan. “Terminal harus kembali pada fungsi utamanya. Tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan karena sudah ada area pasar yang disiapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pedagang yang masih beraktivitas di kawasan terminal akan diarahkan masuk ke dalam Pasar Liwa, sehingga aktivitas perdagangan dapat terpusat dan lebih tertata. “Harapan kami, semua pedagang bisa berjualan di tempat yang sama, di area pasar. Dengan begitu, penataan bisa berjalan adil dan tertib,” lanjutnya.

Terkait penerapan sanksi, Bambang memastikan bahwa saat ini belum ada tindakan represif. Pemerintah masih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang. “Belum ada sanksi. Kita beri pemahaman, kita sampaikan aturan dan regulasinya. Kalau ke depan masih tidak diindahkan, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Melalui penertiban ini, Pemkab dan DPRD Lampung Barat berharap kawasan Pasar Liwa dapat kembali tertata, aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib, serta tercipta kenyamanan bagi pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan di sekitar terminal. (*)