Pemkab Lambar Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Liwa
Tampak personel Satpol PP saat mengimbau pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya agar merapihkan dagangannya dan pindah ke lokasi yang sesuai aturan. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di
luar area Pasar Liwa. Penertiban ini difokuskan pada pedagang yang menempati
trotoar dan perempatan terminal, yang dinilai mengganggu ketertiban serta
fungsi fasilitas umum.
Langkah penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui
sosialisasi langsung kepada para pedagang. Pemerintah daerah menegaskan bahwa
tujuan utama kegiatan ini bukan semata penindakan, melainkan mengembalikan
aktivitas perdagangan agar tertib dan sesuai aturan.
Kegiatan sosialisasi dan penertiban dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) di
kawasan Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit. Sejak pagi,
petugas gabungan terlihat menyusuri area terminal dan trotoar pasar untuk
memberikan pemahaman kepada para pedagang.
Sejumlah instansi terkait diterjunkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perhubungan, hingga
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi lintas instansi ini dilakukan
agar penertiban berjalan efektif dan terkoordinasi.
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh, mengatakan
bahwa penertiban merupakan tindak lanjut dari arahan Anggota DPRD Lampung Barat
Komisi II, menyusul banyaknya laporan terkait kondisi pasar yang semakin
semrawut.
“Kami bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP turun langsung ke lapangan
sesuai arahan Anggota DPRD Komisi II untuk menertibkan pedagang yang berjualan
di perempatan terminal dan di trotoar sekitar Pasar Liwa,” ujar Eka Teguh.
Ia menjelaskan, pedagang yang menempati area terlarang tersebut diarahkan
untuk masuk dan berjualan di dalam lingkungan Pasar Liwa yang telah disiapkan
oleh pemerintah daerah. “Area pasar sudah disediakan. Karena itu, pedagang kita
arahkan agar berjualan di tempat yang semestinya, bukan di fasilitas umum,”
jelasnya.
Menurut Eka Teguh, penertiban ini penting untuk menciptakan kenyamanan bagi
masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta memastikan trotoar dan
terminal digunakan sesuai fungsinya.
Dari sisi legislatif, Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi
Saputra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis,
diawali dengan sosialisasi kepada para pedagang.
“Hari ini kita fokus melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pedagang
kaki lima yang berada di area terminal Pasar Liwa,” kata Bambang.
Ia mengungkapkan, penataan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak
keluhan dari pedagang resmi Pasar Liwa yang merasa dirugikan akibat maraknya
pedagang yang berjualan di luar area pasar.
Bambang menekankan bahwa terminal merupakan aset dan kewenangan pemerintah
provinsi, sehingga tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi perdagangan.
“Terminal harus kembali pada fungsi utamanya. Tidak boleh digunakan sebagai
tempat berjualan karena sudah ada area pasar yang disiapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pedagang yang masih beraktivitas di kawasan
terminal akan diarahkan masuk ke dalam Pasar Liwa, sehingga aktivitas perdagangan
dapat terpusat dan lebih tertata. “Harapan kami, semua pedagang bisa berjualan
di tempat yang sama, di area pasar. Dengan begitu, penataan bisa berjalan adil
dan tertib,” lanjutnya.
Terkait penerapan sanksi, Bambang memastikan bahwa saat ini belum ada
tindakan represif. Pemerintah masih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada
para pedagang. “Belum ada sanksi. Kita beri pemahaman, kita sampaikan aturan
dan regulasinya. Kalau ke depan masih tidak diindahkan, tentu akan ada langkah
lanjutan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui penertiban ini, Pemkab dan DPRD Lampung Barat berharap kawasan
Pasar Liwa dapat kembali tertata, aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib,
serta tercipta kenyamanan bagi pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan
di sekitar terminal. (*)
Berita Lainnya
-
Satgas MBG Lampung Barat Jatuhkan Sanksi SP1 kepada Empat SPPG
Selasa, 27 Januari 2026 -
Lampung Barat Terima Rp241,7 Juta BOP Kesetaraan, Disdikbud Pastikan Dana Masuk Rekening PKBM
Selasa, 27 Januari 2026 -
Program MBG di Lambar Kembali Bermasalah, Limbah Dapur Tugu Ratu Dikeluhkan Warga
Senin, 26 Januari 2026 -
Setelah 74 Tahun Menunggu, Negara Lepaskan 22,51 Hektare Kawasan Hutan untuk Warga Sukapura
Senin, 26 Januari 2026









