Disdikbud Bandar Lampung: Sekolah Wajib Sampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS Setiap Triwulan
Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Sukri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tiga bulan atau triwulan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.
Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Sukri, menyebutkan bahwa laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus sebagai bahan evaluasi berkala terhadap kinerja sekolah dalam pengelolaan anggaran.
Sekolah yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan diberikan teguran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Laporan triwulan ini wajib disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana BOS,” ujar Mulyadi.
Selain itu, Disdikbud juga mendorong sekolah untuk lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








