• Selasa, 27 Januari 2026

Disdikbud Bandar Lampung: Sekolah Wajib Sampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS Setiap Triwulan

Selasa, 27 Januari 2026 - 13.24 WIB
25

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi, Selasa (27/1/2026). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung, baik negeri maupun swasta.

Total Dana BOS yang diterima Kota Bandar Lampung pada tahun 2026 mencapai Rp125.109.200.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi 129.414 siswa yang tersebar di berbagai satuan pendidikan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi, menjelaskan bahwa alokasi Dana BOS tersebut terbagi untuk dua jenjang pendidikan, yakni SD dan SMP.

“Untuk jenjang SD dialokasikan sebesar Rp77.607.900.000 dengan jumlah penerima sebanyak 86.231 siswa. Sementara untuk jenjang SMP sebesar Rp47.501.300.000 yang diperuntukkan bagi 43.183 siswa,” ujar Mulyadi, Selasa (27/1/2026).

Ia mengatakan, Dana BOS 2026 akan disalurkan dalam dua tahap pencairan. Tahap pertama direncanakan secepatnya pada Januari 2026, sedangkan tahap kedua akan disalurkan sekitar bulan Juli 2026.

Menurut Mulyadi, besaran Dana BOS tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun anggaran 2025 yaitu sekitar 123 miliar lebih.

"Pada tahun lalu, alokasi Dana BOS untuk jenjang SD tercatat sebesar Rp76.292.300.000, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar Rp47.159.200.000, " katanya.

Mulyadi menegaskan bahwa penyaluran Dana BOS dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah, tanpa melalui kas pemerintah daerah. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

"Dana BOS disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah," kata dia.

Meski dana disalurkan langsung ke sekolah, Disdikbud Kota Bandar Lampung tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Dana BOS.

Pengawasan dilakukan melalui laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan oleh sekolah secara manual maupun melalui aplikasi setiap triwulan.

“Setiap sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS. Selain itu, kami juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sekolah-sekolah di akhir tahun anggaran. Serta langsung turun ke sekolah apabila ada pengaduan, ” kata Mulyadi.

Dengan meningkatnya alokasi Dana BOS 2026, sekolah-sekolah di Bandar Lampung dapat semakin optimal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, pemeliharaan sarana prasarana, serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. (*)