Disdikbud Bandar Lampung: Sekolah Wajib Sampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS Setiap Triwulan
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi, Selasa (27/1/2026). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat melalui Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengalokasikan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh sekolah
jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar
Lampung, baik negeri maupun swasta.
Total Dana BOS yang diterima Kota Bandar Lampung pada tahun 2026 mencapai
Rp125.109.200.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi 129.414 siswa yang tersebar
di berbagai satuan pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi, menjelaskan bahwa alokasi Dana BOS
tersebut terbagi untuk dua jenjang pendidikan, yakni SD dan SMP.
“Untuk jenjang SD dialokasikan sebesar Rp77.607.900.000 dengan jumlah
penerima sebanyak 86.231 siswa. Sementara untuk jenjang SMP sebesar
Rp47.501.300.000 yang diperuntukkan bagi 43.183 siswa,” ujar Mulyadi, Selasa
(27/1/2026).
Ia mengatakan, Dana BOS 2026 akan disalurkan dalam dua tahap pencairan.
Tahap pertama direncanakan secepatnya pada Januari 2026, sedangkan tahap kedua
akan disalurkan sekitar bulan Juli 2026.
Menurut Mulyadi, besaran Dana BOS tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan
tahun anggaran 2025 yaitu sekitar 123 miliar lebih.
"Pada tahun lalu, alokasi Dana BOS untuk jenjang SD tercatat sebesar
Rp76.292.300.000, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar Rp47.159.200.000, "
katanya.
Mulyadi menegaskan bahwa penyaluran Dana BOS dilakukan langsung oleh
pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah, tanpa melalui kas
pemerintah daerah. Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana
berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
"Dana BOS disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening
masing-masing sekolah," kata dia.
Meski dana disalurkan langsung ke sekolah, Disdikbud Kota Bandar Lampung
tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Dana
BOS.
Pengawasan dilakukan melalui laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan oleh sekolah secara manual maupun melalui aplikasi setiap triwulan.
“Setiap sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS. Selain itu,
kami juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sekolah-sekolah di akhir
tahun anggaran. Serta langsung turun ke sekolah apabila ada pengaduan, ” kata
Mulyadi.
Dengan meningkatnya alokasi Dana BOS 2026, sekolah-sekolah di Bandar
Lampung dapat semakin optimal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar,
pemeliharaan sarana prasarana, serta mendukung terciptanya lingkungan
pendidikan yang berkualitas dan inklusif. (*)
Berita Lainnya
-
Realisasi Investasi Lampung 2025 Capai Rp15,1 Triliun, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir
Selasa, 27 Januari 2026 -
Warga Keluhkan Jalan Berlubang dan Drainase Buruk di Jalan Pulau Damar Bandar Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Tiga Lokasi Gerai Permanen Koperasi Merah Putih
Selasa, 27 Januari 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Kunjungi Kerabat Lampung, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Selasa, 27 Januari 2026









