• Senin, 26 Januari 2026

Sepanjang 2025, Disnaker Lampung Tangani 56 Aduan Terkait Pelanggaran UMP

Senin, 26 Januari 2026 - 13.26 WIB
14

Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Lampung, Heru Elthano, saat dimintai keterangan, Senin (26/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung terus memperketat pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait implementasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026.

Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas kertas belaka.

Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Lampung, Heru Elthano, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani sekitar 80 kasus perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

"Pengawasan terus kami lakukan, terutama menyangkut kenaikan UMP 2026. Jangan sampai surat yang dikeluarkan gubernur hanya menjadi formalitas tanpa pelaksanaan di lapangan," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (26/1/2026).

Dari total 80 kasus tersebut, 56 laporan berkaitan langsung dengan pelanggaran UMP, lima kasus kecelakaan kerja dan sisanya merupakan pengaduan ketenagakerjaan lainnya.

Heru menjelaskan, hingga akhir 2025 sebanyak 65 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih menjadi pekerjaan rumah yang ditargetkan rampung pada awal 2026.

"Sebagian besar sisa kasus berkaitan dengan lembur, pembayaran upah di bawah UMP, dan penahanan ijazah. Untuk kasus-kasus ini, solusi akhir ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026," jelasnya.

Ia menambahkan, fokus pengawasan sementara ini juga diarahkan pada peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga beberapa penanganan dilakukan secara bertahap.

Terkait praktik penahanan ijazah, Heru menegaskan hal tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Sepanjang 2025, Disnaker Lampung menangani lima kasus penahanan ijazah, dengan empat di antaranya telah selesai dan satu kasus masih dalam proses.

"Penahanan ijazah tidak boleh dilakukan dalam kondisi apa pun. Itu pelanggaran serius," tegasnya.

Disnaker Lampung juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tetap membandel. Sanksi administratif hingga pembekuan unit usaha dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.

Sementara itu, jika ditemukan unsur tindak pidana, Heru menyebut penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan kepolisian dan pengadilan," ujarnya.

Di sisi lain, Heru mengungkapkan tantangan pengawasan semakin besar seiring lonjakan jumlah perusahaan di Lampung.

Hingga 2024 tercatat sekitar 24 ribu perusahaan, namun pada akhir 2025 jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi sekitar 77 ribu perusahaan, yang mayoritas merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk mengimbangi beban pengawasan tersebut, saat ini Disnaker Lampung hanya memiliki 32 orang pengawas ketenagakerjaan.

Pihaknya telah mengajukan penambahan 10 personel pengawas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

"Pengajuan penambahan sudah kami sampaikan ke BKD. Syarat menjadi pengawas adalah minimal dua tahun bekerja di Disnaker Lampung," pungkas Heru. (*)