Sepanjang 2025, Disnaker Lampung Tangani 56 Aduan Terkait Pelanggaran UMP
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Lampung, Heru Elthano, saat dimintai keterangan, Senin (26/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung terus memperketat pengawasan ketenagakerjaan,
khususnya terkait implementasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun
2026.
Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Gubernur Lampung tidak hanya berhenti sebagai aturan di atas
kertas belaka.
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi
Lampung, Heru Elthano, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani
sekitar 80 kasus perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan
ketenagakerjaan.
"Pengawasan terus kami lakukan, terutama
menyangkut kenaikan UMP 2026. Jangan sampai surat yang dikeluarkan gubernur
hanya menjadi formalitas tanpa pelaksanaan di lapangan," kata dia saat
dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (26/1/2026).
Dari total 80 kasus tersebut, 56 laporan
berkaitan langsung dengan pelanggaran UMP, lima kasus kecelakaan kerja dan
sisanya merupakan pengaduan ketenagakerjaan lainnya.
Heru menjelaskan, hingga akhir 2025 sebanyak
65 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih menjadi
pekerjaan rumah yang ditargetkan rampung pada awal 2026.
"Sebagian besar sisa kasus berkaitan
dengan lembur, pembayaran upah di bawah UMP, dan penahanan ijazah. Untuk
kasus-kasus ini, solusi akhir ditargetkan selesai pada akhir Januari
2026," jelasnya.
Ia menambahkan, fokus pengawasan sementara
ini juga diarahkan pada peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
sehingga beberapa penanganan dilakukan secara bertahap.
Terkait praktik penahanan ijazah, Heru
menegaskan hal tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Sepanjang 2025, Disnaker Lampung menangani
lima kasus penahanan ijazah, dengan empat di antaranya telah selesai dan satu
kasus masih dalam proses.
"Penahanan ijazah tidak boleh dilakukan
dalam kondisi apa pun. Itu pelanggaran serius," tegasnya.
Disnaker Lampung juga menyiapkan sanksi tegas
bagi perusahaan yang tetap membandel. Sanksi administratif hingga pembekuan
unit usaha dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan
ketenagakerjaan.
Sementara itu, jika ditemukan unsur tindak
pidana, Heru menyebut penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat
Penegak Hukum (APH).
"Kalau sudah masuk ranah pidana, itu
menjadi kewenangan kepolisian dan pengadilan," ujarnya.
Di sisi lain, Heru mengungkapkan tantangan
pengawasan semakin besar seiring lonjakan jumlah perusahaan di Lampung.
Hingga 2024 tercatat sekitar 24 ribu
perusahaan, namun pada akhir 2025 jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi
sekitar 77 ribu perusahaan, yang mayoritas merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM).
Untuk mengimbangi beban pengawasan tersebut, saat
ini Disnaker Lampung hanya memiliki 32 orang pengawas ketenagakerjaan.
Pihaknya telah mengajukan penambahan 10
personel pengawas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
"Pengajuan penambahan sudah kami
sampaikan ke BKD. Syarat menjadi pengawas adalah minimal dua tahun bekerja di
Disnaker Lampung," pungkas Heru. (*)
Berita Lainnya
-
Bergabung ke Bandar Lampung, 8 Desa Direncanakan Jadi 4 Kelurahan dan Kecamatan Baru
Senin, 26 Januari 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Berkolaborasi dengan Agroforestri ITERA Gelar Aksi 'Satu Kamar Satu Pohon' Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional
Senin, 26 Januari 2026 -
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung 2025 Capai 610.874 Orang
Senin, 26 Januari 2026 -
Pengamat Nilai Dana BOP Kesetaraan Rawan Dikorupsi
Senin, 26 Januari 2026









