Benny Karya Limantara: Pembangunan Pagar Way Kambas Belum Sentuh Akar Konflik Gajah
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan
pemerintah membangun pagar permanen sepanjang kurang lebih 70 kilometer di
kawasan penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dinilai belum menyentuh akar
konflik antara manusia dan gajah yang telah berlangsung puluhan tahun di
Lampung Timur.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung
(UBL) Benny Karya Limantara mengatakan pembangunan pagar hanya menjadi solusi
teknis jangka pendek untuk menahan pergerakan satwa, sementara persoalan utama
berada pada tata kelola ruang dan penyempitan habitat.
"Konflik gajah ini bukan sekadar soal
satwa keluar dari kawasan konservasi. Itu adalah indikator kegagalan
pengelolaan tata ruang dan kawasan penyangga," kata Benny Senin (26/1/26).
Menurut Benny, ruang hidup gajah semakin
terfragmentasi akibat ekspansi permukiman, pertanian hingga infrastruktur di
sekitar kawasan TNWK. Kondisi tersebut memaksa satwa keluar dari habitat
alaminya untuk mencari pakan di lahan masyarakat.
Benny menilai pembangunan pagar merupakan
pendekatan antroposentris yang menempatkan alam sebagai objek yang harus
dibatasi agar tidak mengganggu aktivitas manusia. Padahal, kata dia, hukum
lingkungan modern menuntut pendekatan yang lebih ekosentris.
"Pagar bisa menahan satwa, tetapi tidak
memulihkan habitat, tidak melindungi koridor migrasi, dan tidak menghentikan
alih fungsi lahan. Itu yang saya sebut sebagai reduksionis," ujarnya.
Ia mengingatkan risiko populasi gajah yang
terisolasi akibat pembangunan pagar permanen, terutama jika tidak diikuti
restorasi habitat dan perlindungan koridor ekologis.
Lebih jauh, Benny menekankan pentingnya
prinsip keadilan ekologis dalam penyelesaian konflik satwa. Prinsip tersebut
mengharuskan negara menyeimbangkan perlindungan masyarakat dengan hak satwa
liar atas ruang hidup yang layak.
"Negara tidak bisa hanya memindahkan
beban ekologis kepada satwa. Tekanan pembangunan harus dikendalikan, kawasan
penyangga harus dilindungi, dan koridor migrasi harus diintegrasikan ke dalam
kebijakan tata ruang," kata dia.
Benny menambahkan, kebijakan konservasi juga
harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab antar generasi
agar konflik tidak diwariskan dalam bentuk yang lebih kompleks.
Benny mendorong pemerintah menggeser
orientasi kebijakan dari pengendalian konflik ke arah koeksistensi ekologis.
Menurutnya, pagar hanya boleh menjadi salah satu instrumen mitigasi, bukan
solusi utama.
"Tanpa penataan ruang berbasis ekologi,
penegakan hukum terhadap alih fungsi kawasan, dan pemulihan habitat, konflik
satwa dan manusia akan terus berulang," tegasnya.
Konflik gajah di Lampung Timur diketahui
telah berlangsung sejak lama dan memuncak pada sejumlah kasus perusakan
tanaman, serangan gajah, hingga kerugian ekonomi masyarakat.
Pemerintah pusat dan daerah kini menjadikan
pembangunan pagar TNWK sebagai strategi utama mitigasi. (*)
Berita Lainnya
-
Sepanjang 2025, Disnaker Lampung Tangani 56 Aduan Terkait Pelanggaran UMP
Senin, 26 Januari 2026 -
Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah, Eva Dwiana: Pendidikan Berkualitas Tingkatkan Daya Saing
Senin, 26 Januari 2026 -
Sambil Menangis, Eva Dwiana Tegaskan Sekolah Siger Hadir untuk Selamatkan Anak Putus Sekolah
Senin, 26 Januari 2026 -
REI Sambut Positif Integrasi 8 Desa Jati Agung ke Bandar Lampung, Dinilai Picu Pertumbuhan Properti
Senin, 26 Januari 2026









