Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus. Foto: Times Jakarta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiket kereta api untuk
periode mudik Lebaran 2026 resmi dapat dipesan mulai Minggu (25/1/2026).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membuka penjualan tiket secara bertahap sesuai jadwal keberangkatan, dimulai dari H-10 hingga H+10 Lebaran.
Penjualan tiket untuk keberangkatan H-10 Lebaran sudah dibuka sejak 25 Januari 2026. Tiket dapat dibeli melalui seluruh kanal resmi KAI, mulai dari aplikasi Access by KAI, situs booking.kai.id, call center 121, online travel agent, hingga mitra resmi penjualan yang bekerja sama dengan KAI.
Manajemen KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan sejak dini dan hanya membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari praktik percaloan atau biaya tambahan yang tidak wajar.
"Penjualan tiket kereta api Lebaran 2026 dilakukan secara bertahap sesuai tanggal keberangkatan. Kami mengajak masyarakat merencanakan perjalanan lebih awal dan membeli tiket hanya melalui kanal resmi KAI," kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dilansir CNBC Indonesia, Minggu (25/1/2026).
Jadwal pemesanan tiket kereta api Lebaran 2026 untuk H-10 sampai dengan H Lebaran bisa dipesan mulai 25 Januari 2026 sampai dengan 4 Februari 2026.
Sedangkan tiket untuk H+1 sampai dengan H+10 Lebaran bisa dipesan mulai 5 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026.
PT KAI mengimbau pelanggan memastikan data perjalanan sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran serta hanya melakukan transaksi melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan. (*)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









