• Minggu, 08 Februari 2026

YLBHI Minta Negara Antisipasi Pengalihan Lahan Pasca HGU SGC Dicabut

Jumat, 23 Januari 2026 - 13.11 WIB
66

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H.. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung mengingatkan pemerintah agar pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung, tidak membuka ruang bagi penguasaan tanah baru oleh korporasi maupun proyek negara yang mengabaikan hak masyarakat.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mencabut sejumlah HGU milik perusahaan tebu terbesar di Lampung tersebut.

LBH menilai kebijakan itu dapat menjadi momentum penting dalam menata ulang penguasaan lahan, namun negara harus memastikan tidak terjadi pola peralihan penguasaan yang justru memperdalam ketimpangan.

Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan pencabutan HGU kerap dipahami sebagai penyelesaian persoalan, padahal pada praktiknya sering diikuti dengan penguasaan baru yang sifatnya eksploitatif dan tidak melibatkan masyarakat.

"Seringkali setelah HGU berakhir, tanah berpindah ke aktor lain tanpa menyentuh akar persoalan. Ini yang harus diantisipasi agar tidak menjadi kedok baru untuk perampasan tanah,” ujar Prabowo Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, pengalaman konflik agraria di Lampung menunjukkan bahwa berakhirnya izin atau konsesi perusahaan tidak otomatis membuat tanah kembali ke rakyat. Banyak kasus justru berlanjut pada pengalihan kepada korporasi lain, revitalisasi proyek, atau program strategis dengan dalih investasi.

LBH Bandar Lampung lanjut Prabowo mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan moratorium penerbitan, perpanjangan, dan pengalihan HGU di seluruh wilayah Lampung.

Moratorium dinilai penting untuk mencegah akumulasi penguasaan tanah lanjutan serta membuka ruang evaluasi menyeluruh terkait penggunaan HGU selama ini.

Evaluasi, kata Prabowo, harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat terdampak. Tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek sosial, ekologi, sejarah penguasaan, hingga kontribusi terhadap kesejahteraan warga sekitar.

LBH juga mengingatkan agar proyek-proyek negara tidak menjadikan masyarakat sebagai kelompok yang paling dirugikan.

Menurut lembaga tersebut, pembangunan yang menghilangkan tanah dan ruang hidup warga bukanlah pembangunan, melainkan bentuk kekerasan kebijakan yang dilegalkan.

"Negara tidak boleh menggunakan dalih kepentingan nasional untuk mengorbankan hak-hak dasar warga. Itu tidak bisa disebut pembangunan,” tegas Prabowo.

Pihaknya juga menilai bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup mengandalkan pola kemitraan atau skema plasma yang selama ini dianggap menyisakan ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan perusahaan.

Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pasca pencabutan HGU SGC agar tidak menjadi pintu masuk bagi perluasan penguasaan lahan dalam bentuk baru.

“Kami akan mendampingi masyarakat dan mengawasi kebijakan agraria di Lampung,” pungkasnya. (*)