• Jumat, 23 Januari 2026

Biro PBJ Lampung Dorong OPD Segera Lelang Dini, 25 Paket Dinas BMBK Senilai Rp 17 Miliar Sudah Berjalan

Jumat, 23 Januari 2026 - 13.17 WIB
26

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Lampung, S. Hendriyanto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melaksanakan lelang dini. 

Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Lampung, S. Hendriyanto, mengatakan lelang dini penting dilakukan guna mempercepat pelaksanaan kegiatan dan menghindari potensi kendala di akhir tahun anggaran.

"Pengadaan-pengadaan yang dibutuhkan di awal tahun harus dipersiapkan lebih cepat. Karena itu, kami mendorong OPD untuk melakukan lelang dini agar pelaksanaannya tidak tertunda," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (23/1/2026). 

Ia mencontohkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) sebagai salah satu OPD yang telah menjalankan kebijakan lelang dini tersebut. 

Menurutnya, Dinas BMBK memiliki banyak item pekerjaan dengan waktu pelaksanaan yang relatif panjang sehingga perlu dipersiapkan sejak dini.

"Dinas BMBK ini memang banyak pekerjaan yang membutuhkan waktu cukup lama. Untuk menghindari kendala di akhir tahun, maka lelang dini sangat diperlukan," jelasnya.

Hendriyanto menyebutkan, hingga saat ini Dinas BMBK telah memulai proses lelang dini untuk 25 paket pekerjaan jasa konsultansi dengan total nilai mencapai Rp17 miliar. 

"Proses lelang dini untuk jasa konsultansi itu sudah dimulai sejak Desember 2025. Saat ini masih dalam tahap proses pengadaan," katanya.

Ia menambahkan, proses pengadaan jasa konsultansi memang membutuhkan waktu relatif lebih lama dibandingkan pengadaan lainnya, yakni sekitar satu setengah hingga dua bulan, sehingga perlu dimulai lebih awal.

"Dengan lelang dini, saat nanti masuk ke tahap pekerjaan fisik, proses pengadaannya bisa langsung dilakukan dan tidak terkendala," ujarnya.

Selain itu, Hendriyanto juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak semua kegiatan pengadaan harus melalui Biro PBJ. 

Beberapa pengadaan dapat dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui sistem E-Katalog.

"Masih banyak pengadaan yang bisa dilakukan langsung oleh PPK melalui E-Katalog, sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.

Meski demikian, Biro PBJ tetap mendorong seluruh OPD untuk mempercepat proses pengadaan. Dorongan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

"Pada prinsipnya, kami mendorong semua OPD agar melaksanakan seluruh tahapan pengadaan sesegera mungkin, sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. (*)