Sambut Baik Pembangunan Pabrik Rokok HS di Lampung Timur, Syukron Muchtar Ingatkan Pentingnya Perizinan dan Tenaga Kerja Lokal
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V DPRD
Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyambut baik rencana pengusaha asal
Yogyakarta sekaligus putra daerah Lampung, HM Suryo, yang akan membangun pabrik
rokok HS di Kabupaten Lampung Timur.
Syukron menilai rencana pendirian pabrik tersebut sebagai kabar positif sekaligus bentuk kontribusi nyata anak daerah yang telah sukses di perantauan terhadap tanah kelahirannya.
“Ini adalah kabar baik. Sebuah rencana yang bagus dari anak daerah yang sukses di perantauan. Hendaknya hal seperti ini bisa diikuti oleh perantau sukses lainnya, bahwa kita harus berkontribusi untuk tanah kelahiran,” ujar Syukron, Kamis (22/12/2026).
Meski demikian, Syukron mengingatkan agar seluruh proses pendirian pabrik dilakukan dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan, tidak boleh ada tahapan yang terlewati atau diabaikan karena berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun hukum di kemudian hari.
“Terkait pendirian pabrik, saya berharap owner rokok HS memenuhi seluruh SOP. Jangan sampai ada yang terlewati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Syukron, sejumlah aspek penting harus menjadi perhatian, di antaranya memastikan lokasi lahan pabrik tidak berada di wilayah rawan konflik serta seluruh proses perizinan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga berharap jika pabrik rokok HS benar-benar berdiri, penyerapan tenaga kerja lokal dapat menjadi prioritas utama.
“Upayakan tenaga kerja yang diserap adalah putra daerah. Jangan hanya bangga karena pabrik berdiri di Lampung, tetapi juga bangga karena masyarakat Lampung menjadi bagian dari tenaga kerja di dalamnya,” katanya.
Diketahui, pabrik rokok HS yang direncanakan berdiri di Kabupaten Lampung Timur tersebut akan dibangun di atas lahan seluas sekitar dua hektare dan diperkirakan mampu menyerap 2.000 hingga 3.000 tenaga kerja untuk produksi rokok lokal. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kejati Kembali Panggil Ayah Adipati Surya Terkait Kasus Mafia Tanah di Way Kanan
Kamis, 22 Januari 2026 -
Putra Jaya Umar Apresiasi Pencabutan HGU SGC: Negara Harus Tegas Jaga Aset Strategis
Kamis, 22 Januari 2026









