• Kamis, 22 Januari 2026

Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional

Kamis, 22 Januari 2026 - 20.02 WIB
15

Diskusi publik bertema pilkada tidak langsung, di cafe Kiyo Libare, Kamis (22/1/2026). Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah akademisi Universitas Lampung (Unila) menyoroti wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme perwakilan di DPRD atau pilkada tidak langsung. 

Mereka menilai, setelah dua dekade pilkada langsung berjalan, berbagai persoalan justru berulang dan membentuk pola yang sulit diputus.

Pakar komunikasi politik dan pemilu Unila, Robi Cahyadi Kurniawan, mengatakan pilkada langsung memang lahir sebagai koreksi atas praktik demokrasi di masa lalu. Namun dalam perjalanannya, sistem tersebut memunculkan persoalan serius seperti maraknya politik uang, tingginya biaya politik, hingga korupsi yang kian merajalela.

“Selama 20 tahun itu ada kelemahan dari pemilihan langsung, mulai dari politik uang, korupsi yang merajalela, inkonsistensi kebijakan publik yang tidak berorientasi pada rakyat, sampai pemborosan anggaran,” kata Robi dalam diskusi bertajuk Pilkada Tidak Langsung, Kamis (22/1/2026).

Menurut Robi, keterlibatan massa pemilih dalam jumlah besar pada pilkada langsung justru memperluas ruang transaksi politik. Kondisi tersebut membuat biaya politik semakin tidak terkendali dan mendorong munculnya perilaku “balik modal” setelah kandidat terpilih.

Ia menilai, pilkada tidak langsung berpotensi mempersempit ruang praktik politik uang di tingkat akar rumput serta menekan insentif transaksi politik. Meski demikian, Robi menekankan bahwa perubahan sistem harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar politik uang tidak berpindah bentuk.

“Publik sudah terbiasa pada setiap pemilihan mendapatkan iming-iming uang. Jadi yang harus diperbaiki bukan hanya sistemnya, tetapi juga celah-celah yang membuat praktik itu terus berulang,” ujarnya.

Robi juga menyoroti besarnya biaya penyelenggaraan pilkada langsung yang membebani anggaran negara. Ia menyebut, sekitar 70 persen biaya pilkada langsung justru terserap untuk kebutuhan penyelenggara.

“Biaya terbesar itu bukan di calon, tapi di penyelenggaraan. Itu yang membuat anggaran pemilihan membengkak,” kata dia.

Sebagai langkah awal, Robi mengusulkan pilkada tidak langsung dimulai dari pemilihan gubernur. Menurutnya, gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga sinkronisasi program pusat dan daerah akan lebih mudah dijaga.

“Untuk menjaga agar psikologis publik tidak terlalu terguncang, pilkada tidak langsung bisa dimulai dari pemilihan gubernur terlebih dahulu,” ucapnya.

Sementara itu, pakar komunikasi Unila Ahmad Rudy Fardiyan menilai anggapan bahwa pilkada tidak langsung menyunat demokrasi muncul karena demokrasi selama ini dipahami semata-mata sebagai hak memilih secara langsung. Padahal, keterlibatan publik seharusnya tidak berhenti di bilik suara.

“Kalau kita tidak memilih langsung, bukan berarti tidak bisa berbuat apa-apa. Minimal yang bisa dilakukan masyarakat adalah pengawasan,” kata Rudy.

Ia menegaskan, jika kewenangan memilih kepala daerah dialihkan ke DPRD, maka tuntutan akuntabilitas juga harus ikut berpindah. DPRD dan partai politik, kata dia, wajib membuka diri dan membangun komunikasi yang transparan dengan masyarakat.

“Kalau DPRD mau mengambil amanah itu, mereka harus siap dengan konsekuensinya. Saluran komunikasi kepada rakyat harus dibuka,” ujarnya.

Dari perspektif sosial, sosiolog Unila Aziz Amriwan menilai pilkada tidak langsung berpotensi mengembalikan peran partai politik ke fungsi idealnya sebagai institusi kaderisasi dan perwakilan rakyat.

“Optimismenya, partai politik bisa dikembalikan ke ruhnya, bukan seperti perusahaan. Selama ini partai sering tidak mengkader, hanya ‘mencomot’ figur populer,” kata Aziz.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga membuat akuntabilitas menjadi lebih jelas. Jika kepala daerah gagal menjalankan pemerintahan, masyarakat dapat langsung menuntut DPRD sebagai pihak yang memilih.

“Konsekuensinya jelas. Jika eksekutif gagal, DPRD harus bertanggung jawab. Akuntabilitasnya menjadi lebih terang,” tegasnya. (*)