Pemprov Siapkan Rp 40,5 Miliar Biayai BPJS Kesehatan 89.286 Warga
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,5 miliar untuk membiayai kepesertaan 89.286 warga dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini, mengatakan jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung Pemprov Lampung pada 2026 sebanyak 89.286 orang.
“Jumlah peserta PBI yang ditanggung Pemprov Lampung tahun 2026 ini 89.286 orang. Jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya,” ujar Diah, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, meskipun jumlah peserta tidak mengalami perubahan, kriteria penerima PBI akan disesuaikan dengan data terbaru berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.
“Untuk kriteria penerima PBI nantinya disesuaikan dengan desil 1 sampai dengan desil 5,” jelasnya.
Diah menambahkan, seluruh peserta BPJS Kesehatan PBI yang ditanggung Pemprov Lampung masuk dalam kelas perawatan III.
Ia mengatakan pendanaan program BPJS Kesehatan PBI sepenuhnya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.
“Seluruh penerima PBI ini berada di kelas III dan anggarannya berasal dari pajak rokok dengan total sebesar Rp40,5 miliar,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, aturan mengenai peserta dan tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, serta Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 1 Ayat (19) PMK Nomor 51 Tahun 2024 disebutkan bahwa kontribusi pemerintah daerah dalam membayar iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, yang selanjutnya disebut kontribusi iuran peserta PBI, adalah pembayaran pemerintah provinsi kepada BPJS Kesehatan atas sebagian iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 Ayat (1) disebutkan iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Ayat (2) menyatakan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai kapasitas fiskal daerah.
Dalam Ayat (4) disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
Ayat (5) menyebutkan bahwa kontribusi iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dibayar oleh pemerintah daerah sejak tahun 2021.
Sedangkan dalam Ayat (6) disebutkan bahwa pembayaran kontribusi iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 22 Januari 2026 dengan judul "Pemprov Siapkan 40,5 Miliar Biayai BPJS Kesehatan 89.286 Warga”
Berita Lainnya
-
Pekerja Resah Dapat Kabar HGU PT SGC Dicabut
Kamis, 22 Januari 2026 -
Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kamar Terlihat Kosong tapi Dinyatakan Penuh, RS Urip Sumoharjo Beri Penjelasan
Rabu, 21 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Health Talk 'Hidup Nyaman dan Sehat di Hari Tua'
Rabu, 21 Januari 2026









