• Kamis, 22 Januari 2026

Pekerja Resah Dapat Kabar HGU PT SGC Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 - 09.31 WIB
67

Fasilitas pendidikan yang dibangun PT Sugar Group Company (SGC) di Lampung. Foto Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pekerja PT Sugar Group Companies (SGC) mengaku resah dengan nasib mereka kedepan pasca Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin HGU PT SGC seluas 85.244 hektar.

Para pekerja mempertanyakan bagaimana nasib mereka kedepan jika PT SGC tidak beroperasi lagi. Padahal ada puluhan ribu pekerja yang menggantungkan nasibnya di perusahaan tebu terbesar di Provinsi Lampung ini.

"Iya mas saya dan pekerja lainnya baru dapat info kalau HGU PT SGC kemarin sudah dicabut Menteri BPN. Para pekerja jadi resah dan bingung bagaimana nasib kedepannya, masih bisa bekerja atau tidak?” kata seorang pekerja PT Gula Putih Mataram (GPM) yang merupakan anak perusahaan PT SGC melalui WhatsApp, Kamis (22/1/2026).

Padahal, lanjut pekerja ini, dua lalu lalu perusahaan baru saja mengangkat ratusan pekerja harian menjadi pekerja kontrak.   

"Yang pasti kami ingin jangan sampai para pekerja kehilangan pekerjaan. Kalau pun HGU dicabut harus ada solusi bagaimana perusahaan bisa tetap beroperasi dan pekerja bisa tetap punya penghasilan,” ungkapnya.

Baca juga : Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektar karena berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pangeran M Bunyamin, Lampung, milik TNI Angkatan Udara (AU).

Nusron Wahid mengatakan, HGU itu dicabut karena lahan tersebut selama ini dikuasai sejumlah perusahaan swasta.

Pencabutan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sejak 2015 menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU. 

"Intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU, milik Kemhan cq. TNI AU yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, dilansir Kompas.co, Rabu (21/1/2026). (*)