• Kamis, 22 Januari 2026

Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar

Kamis, 22 Januari 2026 - 09.10 WIB
57

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektar karena berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pangeran M Bunyamin, Lampung, milik TNI Angkatan Udara (AU).

Nusron Wahid mengatakan, HGU itu dicabut karena lahan tersebut selama ini dikuasai sejumlah perusahaan swasta.

Pencabutan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sejak 2015 menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU. 

“Intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU, milik Kemhan cq. TNI AU yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, dilansir Kompas.co, Rabu (21/1/2026).

Menjawab pertanyaan mengapa pencabutan baru dilakukan, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN baru menerima permohonan resmi pembatalan HGU dari TNI AU dan Menteri Pertahanan pada 2025.

“Saya belum ada informasi apakah sejak LHP (laporan hasil pemeriksaan) tahun 2015, 2019 itu ada surat dari TNI AU atau dari BPK sudah ada apa belum, kami belum tahu, belum cek," tutur Nusron. 

"Tetapi kita baru menerima surat permohonan pembatalan dari TNI AU maupun permohonan pembatalan dari Pak Menteri Pertahanan itu baru pada tahun 2025 di bulan Agustus dan bulan September," imbuh Nusron. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan selama ini mengeklaim memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme jual beli hasil lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Klaim itu menjadi dasar pengajuan perpanjangan HGU ke Kementerian ATR/BPN

“Keterangan yang disampaikan kepada ATR/BPN, mereka mengajukan perpanjangan karena tanahnya itu perolehannya dulu adalah membeli dari hasil lelang. Lelang di mana? Lelang di BPPN," terangnya.

Berdasarkan perhitungan dalam LHP BPK, nilai total lahan yang HGU-nya dicabut tersebut mencapai sekitar Rp 14,5 triliun.

Hingga kini, Nusron menyebut belum ada protes resmi dari pihak perusahaan, meskipun sebelumnya mereka sempat melayangkan surat keberatan.

“PT-nya ada enam, tapi grupnya sama. Satu grup SGC. Saya enggak mau sebut singkatannya, pokoknya inisialnya SGC. Kemudian apakah ada yang protes? Sampai hari ini belum ada yang memprotes," kata dia.

Setelah HGU dicabut, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menegaskan, penertiban aset ini merupakan kewajiban negara karena temuan BPK telah berulang kali disampaikan.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono menyebut lahan tersebut sebagai aset strategis yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan. 

“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan pasukan, maaf, satuan Pasgat (Pasukan Gerak Cepat) pengembangan dari validasi organisasi. Sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," kata Tonny.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak mengusut dugaan korupsi di balik penerbitan pada lahan TNI AU tersebut. 

“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Selain itu, Kejagung juga melakukan penyelidikan mengenai proses peralihan dan penguasaan lahan yang ditengarai sudah berlangsung sejak krisis moneter 1997-1998.

“Proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu, butuh waktu kita untuk mendalami," ungkap Febrie. 

Senada, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK turut mendalami dugaan tindak pidana, terutama terkait bagaimana lahan milik negara yang berada di bawah penguasaan TNI AU bisa diperjualbelikan dan dikuasai oleh perusahaan swasta.

“Kami sedang mendalami, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," ujar Asep.

Menurut Asep, secara prinsip seluruh tanah di Indonesia merupakan tanah negara yang kemudian diberikan hak-hak tertentu, termasuk kepada institusi negara seperti TNI AU.

Namun, ia mengingatkan bahwa pendalaman juga akan mempertimbangkan aspek waktu terjadinya peristiwa hukum karena penanganan perkara pidana dibatasi oleh ketentuan daluwarsa.

“Nah dari sanalah makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya," ujar Asep. (*)